counters

Senin, 01 Juli 2019

Kebijakan Ekonomi Islam pada masa Dinasti Umayyah


Keberhasilan yang dicapai Bani Umayyah ini memberikan bentuk pemikiran ekonomi yang berbeda pula, tepatnya ketika dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khalifah Bani Umayyah, kondisi Baitul Maal berubah. Masa pemerintahan Bani Umayyah inilah, Baitul Maal dibagi menjadi dua bagian; umum dan khusus. Pendapatan Baitul Maal umum diperuntukkan bagi seluruh masyarakat umum, sedangkan pendapatan Baitul Maal khusus diperuntukkan bagi para Sultan dan keluarganya. Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan berbagai penyimpangan penyaluran harta Baitul Maal tersebut. Dengan demikian telah disfungsi penggunaan Baitul Maal pada masa pemerintahan Daulah Umayyah.

Di antara para Khalifah Bani Umayyah yang termasyhur dan memberikan banyak pemikirannya di bidang ekonomi adalah:

1.      Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan

Pada masa pemerintahannya, beliau mendirikan dinas pos beserta dengan berbagai fasilitasnya, menertibkan angkatan perang, mencetan uang, dan mengembangkan jabatan professional.

Selain itu, beliau juga menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para tentara, pembentukan tentara professional, serta pengembangan birokrasi seperti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi.

2.      Khalifah Abdul Malik ibn Marwan

Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam muncul di masa beliau. Abd al-Malik mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak mata uang tersendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab serta tetap mencantumkan kalima Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H (659 M). Pembuatan mata uang masa itu didasarkan pemikiran bahwa mata uang selain memiliki nilai ekonomi juga sebagai pernyataan kedaulatan Dinasti Islam. Di samping itu, mata uang juga berfungsi sebagai sarana pengumuman keabsahan pemerintah pada waktu itu yang namanya terpatri pada mata uang tersebut.

Di dunia Islam mengenal dua jenis mata uang utama, yaitu mata uang dinar emas, di ambil dari kata dinarius, dan dirham perak yaitu berasal dari kosa kata Yunani drachmos. Selain kedua jenis tersebut, terdapat mata uang pecahan atau disebut maksur seperti qitha dan mithqal.

Pada empat hijrah dunia Islam mengalami krisis mata uang emas dan perak, maka dibuatlah dari tembaga atau campuran tembaga dengan perak yang disebut dengan fulus (diambil dari Bahasa Latin follis), yaitu mata uang tembaga tipis. Mata uang tersebut juga disebut al-Qarathis karena mirip dengan lembaran kertas.

Setelah muncul mata uang fulus mata uang mulai dihitung. Setelah banyak mata uang bercap Khalifah muncullah kelompok orang-orang memberikan jasa dalam mempermudah transaksi keuangan dan penukaran mata uang yang disebut sebagai para penukar mata uang (as-Shayyarifah). Di samping itu muncul istilah keuangan yang menunjukkan bahwa tempat penukaran berubah fungsinya menjadi Bank.

Selain itu Khalifah Abdul Malik dalam hal pajak dan zakat memberikan kebijakan dengan memberlakukan kewajiban bagi umat Islam untuk membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya. Hal ini mendorong orang non-Muslim memeluk agama Islam. Dengan cara ini, merka terbebas dari pembayaran pajak. Setelah itu, mereka meninggalkan tanah pertaniannya guna mencari nafkah di kota-kota besar sebagai tentara.

Kenyataan ini menimbulkan masalah bagi perekonomian negara. Namun Khalifah Abdul Malik bin Marwan mengembalikan beberapa militer Islam kepada profsinya semula, yakni sebagai petani dan menetapkan kepadanya untuk membayar sejumlah pajak sebagaimana kewajiban mereka sebelum mereka masuk Islam, yakni sebesar beban Kharaj dan Jizyah.

Khalifah Abd al-Malik juga berhasil melakukan penbenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam. Keberhasilan Khalifah Abd al-Malik diikuti oleh putranya al-Walid ibn Abd al-Malik (705-715 M) seorang yang berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan.

3.      Khalifah Umar ibn Abdul Aziz

Selama masa pemerintahannya,beliau menerapkan kembali Islam secara utuh dan menyeluruh. Beliau juga menyerahkan seluruh harta kekayaannya dan keluarganya yang tidak wajar pada kaum muslim melalui Baitul Maal. Beliau juga melindungi dan meningkatkan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan.


Umar juga berupaya untuk membersihkan Baitul Maal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendstribusikanya kepada yang berhak menerimanya. Dan memerintah kepada Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang tidak sah. Untuk melindungi dan meningkatkan kemakmuran masyarakatnya Ia mengurangi beban pajak yang dipungut kaum Nasrani, menghapus pajak untuk kaum muslim, membuat takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa dan lain-lain. Berbagai kebijakan berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.

Pada masa awal pemerintahan dinasti Umayyah, banyak hak-hak anak yatim yang ditinggalkan para pejuang muslim diambil, bahkan hak mereka tidak diberikan sama sekali. Melihat kenyataan tersebut Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan semua harta milik mereka. Tindakan tersebut membuat sambutan positif dan membawa harum namanya dan nama Bani Umayyah.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga menetapkan kebijakan mengurangi beban pajak untuk kaum Kristen najran dari 2000 keping menjadi 200 keping karena ternyata kaum najran kebanyakan bukan orang kaya. Beliau juga melarang pembelian tanah non-Muslim kepada umat islam, karena banyak tanah orang Kristen yg menjadi kaum muslim sehingga umat Kristen tidak memiliki lahan untuk digarap. Selain itu bliau mewajibkan kharaj kepada umat islam dan jizyah (pajak jiwa) kepada non-muslim.

Lebih jauh lagi, kholifah Umar Ibn Abdul Aziz menerapkan kebijakan otonomi daerah. Dan setiap wilayah islam memiliki wewenang mengelola zakat dan pajak sendiri-sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan pemerintah akan memberikan subsidi kepada wilayah islam yang minim pendapatan zakat dan pajaknya. Ia juga mengangkat Ibn Jahdam sebagai amil shadaqah yang bertugas mendistribusikan shadaqah secara merata.

Pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan Negara berasal dari zakat, hasil rampasan perang, pajank penghasilan pertanian. Setelah stabilitas perekonomian masyarakat membaik, pajak ditetapkan, akan tetapi, kondisi Baitul Maal yang telah dikembalikan Umar Ibn Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya tidak bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah melunturkan sendi-sendi Baitul Maal. Keadaan demikian berkepanjangan sampai masa kholifah Bani Abbasiyah.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar