Keberhasilan yang dicapai Bani Umayyah ini memberikan bentuk
pemikiran ekonomi yang berbeda pula, tepatnya ketika dunia Islam berada di
bawah kepemimpinan Khalifah Bani Umayyah, kondisi Baitul Maal berubah. Masa
pemerintahan Bani Umayyah inilah, Baitul Maal dibagi menjadi dua bagian; umum
dan khusus. Pendapatan Baitul Maal umum diperuntukkan bagi seluruh masyarakat
umum, sedangkan pendapatan Baitul Maal khusus diperuntukkan bagi para Sultan dan
keluarganya. Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan berbagai
penyimpangan penyaluran harta Baitul Maal tersebut. Dengan demikian telah
disfungsi penggunaan Baitul Maal pada masa pemerintahan Daulah Umayyah.
Di antara para
Khalifah Bani Umayyah yang termasyhur dan memberikan banyak pemikirannya di
bidang ekonomi adalah:
1.
Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan
Pada masa pemerintahannya, beliau mendirikan dinas pos beserta
dengan berbagai fasilitasnya, menertibkan angkatan perang, mencetan uang, dan
mengembangkan jabatan professional.
Selain itu,
beliau juga menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para tentara,
pembentukan tentara professional, serta pengembangan birokrasi seperti fungsi
pengumpulan pajak dan administrasi.
2.
Khalifah Abdul Malik ibn Marwan
Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam
masyarakat Islam muncul di masa beliau. Abd al-Malik mengubah mata uang
Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk
itu, dia mencetak mata uang tersendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan
Arab serta tetap mencantumkan kalima Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H
(659 M). Pembuatan mata uang masa itu didasarkan pemikiran bahwa mata uang
selain memiliki nilai ekonomi juga sebagai pernyataan kedaulatan Dinasti Islam.
Di samping itu, mata uang juga berfungsi sebagai sarana pengumuman keabsahan
pemerintah pada waktu itu yang namanya terpatri pada mata uang tersebut.
Di dunia Islam mengenal dua jenis mata uang utama, yaitu mata uang
dinar emas, di ambil dari kata dinarius, dan dirham perak yaitu berasal dari
kosa kata Yunani drachmos. Selain kedua jenis tersebut, terdapat mata uang
pecahan atau disebut maksur seperti qitha dan mithqal.
Pada empat hijrah dunia Islam mengalami krisis mata uang emas dan
perak, maka dibuatlah dari tembaga atau campuran tembaga dengan perak yang
disebut dengan fulus (diambil dari Bahasa Latin follis), yaitu mata uang
tembaga tipis. Mata uang tersebut juga disebut al-Qarathis karena mirip dengan
lembaran kertas.
Setelah muncul mata uang fulus mata uang mulai dihitung. Setelah
banyak mata uang bercap Khalifah muncullah kelompok orang-orang memberikan jasa
dalam mempermudah transaksi keuangan dan penukaran mata uang yang disebut
sebagai para penukar mata uang (as-Shayyarifah). Di samping itu muncul istilah
keuangan yang menunjukkan bahwa tempat penukaran berubah fungsinya menjadi
Bank.
Selain itu Khalifah Abdul Malik dalam hal pajak dan zakat
memberikan kebijakan dengan memberlakukan kewajiban bagi umat Islam untuk
membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya. Hal ini mendorong orang non-Muslim
memeluk agama Islam. Dengan cara ini, merka terbebas dari pembayaran pajak.
Setelah itu, mereka meninggalkan tanah pertaniannya guna mencari nafkah di
kota-kota besar sebagai tentara.
Kenyataan ini menimbulkan masalah bagi perekonomian negara. Namun
Khalifah Abdul Malik bin Marwan mengembalikan beberapa militer Islam kepada
profsinya semula, yakni sebagai petani dan menetapkan kepadanya untuk membayar
sejumlah pajak sebagaimana kewajiban mereka sebelum mereka masuk Islam, yakni
sebesar beban Kharaj dan Jizyah.
Khalifah Abd al-Malik juga berhasil melakukan penbenahan-pembenahan
administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi
administrasi pemerintahan Islam. Keberhasilan Khalifah Abd al-Malik diikuti
oleh putranya al-Walid ibn Abd al-Malik (705-715 M) seorang yang berkemauan
keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan.
3.
Khalifah Umar ibn Abdul Aziz
Selama masa pemerintahannya,beliau menerapkan kembali Islam secara
utuh dan menyeluruh. Beliau juga menyerahkan seluruh harta kekayaannya dan
keluarganya yang tidak wajar pada kaum muslim melalui Baitul Maal. Beliau juga
melindungi dan meningkatkan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan.
Umar juga berupaya untuk membersihkan Baitul Maal dari pemasukan
harta yang tidak halal dan berusaha mendstribusikanya kepada yang berhak
menerimanya. Dan memerintah kepada Amir bawahannya agar mereka mengembalikan
harta yang tidak sah. Untuk melindungi dan meningkatkan kemakmuran
masyarakatnya Ia mengurangi beban pajak yang dipungut kaum Nasrani, menghapus
pajak untuk kaum muslim, membuat takaran dan timbangan, membasmi cukai dan
kerja paksa dan lain-lain. Berbagai kebijakan berhasil meningkatkan taraf hidup
masyarakat hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.
Pada masa awal pemerintahan dinasti Umayyah, banyak hak-hak anak
yatim yang ditinggalkan para pejuang muslim diambil, bahkan hak mereka tidak
diberikan sama sekali. Melihat kenyataan tersebut Umar bin Abdul Aziz
mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan semua harta milik mereka. Tindakan tersebut
membuat sambutan positif dan membawa harum namanya dan nama Bani Umayyah.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga menetapkan kebijakan mengurangi
beban pajak untuk kaum Kristen najran dari 2000 keping menjadi 200 keping
karena ternyata kaum najran kebanyakan bukan orang kaya. Beliau juga melarang
pembelian tanah non-Muslim kepada umat islam, karena banyak tanah orang Kristen
yg menjadi kaum muslim sehingga umat Kristen tidak memiliki lahan untuk
digarap. Selain itu bliau mewajibkan kharaj kepada umat islam dan jizyah (pajak
jiwa) kepada non-muslim.
Lebih jauh lagi, kholifah Umar Ibn Abdul Aziz menerapkan kebijakan
otonomi daerah. Dan setiap wilayah islam memiliki wewenang mengelola zakat dan
pajak sendiri-sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah
pusat. Bahkan pemerintah akan memberikan subsidi kepada wilayah islam yang
minim pendapatan zakat dan pajaknya. Ia juga mengangkat Ibn Jahdam sebagai amil
shadaqah yang bertugas mendistribusikan shadaqah secara merata.
Pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan Negara berasal
dari zakat, hasil rampasan perang, pajank penghasilan pertanian. Setelah
stabilitas perekonomian masyarakat membaik, pajak ditetapkan, akan tetapi,
kondisi Baitul Maal yang telah dikembalikan Umar Ibn Abdul Aziz kepada posisi
yang sebenarnya tidak bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah
melunturkan sendi-sendi Baitul Maal. Keadaan demikian berkepanjangan sampai
masa kholifah Bani Abbasiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar