Ibnu Khaldun
Ibnu Kholdun
memiliki nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibn Kholdun, lahir di
Tunisia pada awal Ramadhan tahun 732 H atau 27 Mei 1332 M. Keluarganya memiliki
darah keturunan Hadramaut dan bersambung nasabnya hingga salah satu sahabat
Nabi yang terkenal yaitu Wail bin Hujr. Salah satu cucu Wail, Kholid bin Utsman
pernah ikut ke Andalusia (Spanyol) bersama tentara Yaman yang bergabung dalam
pasukan ekspedisi, namun sesampainya di spanyol nama Kholid berubah menjadi
Kholdun.
Pemikiran
Ekonomi Ibnu Kholdun
·
Keseimbangan Harga
Dalam bukunya al-Muqaddimah, Ibn
Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul “Harga-Harga di Kota”.[2] Ia
membagi jenis barang menjadi dua jenis, yakni barang kebutuhan pokok dan barang
mewah. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya
bertambah banyak (kota besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok
akan mendapatkan prioritas. Akibatnya penawaran meningkat dan ini berarti
turunnya harga. Adapun untuk barang
mewah, permintaannya akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan
berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah meningkat.
·
Uang
Menurut Ibn Khaldun, kekayaan
suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang, tetapi oleh tingkat produksi
dan neraca pembayaran positif negara tersebut. Bisa saja satu negara mencetak
uang sebanyak-banyaknya. Namun bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya
pertumbuhan sektor produksi, uang yang melimpah itu tidak ada nilainya. Hal ini
sangat berbeda dengan upaya mencari keuntungan dengan memutar uang di bursa.
Al Maqrizi
Al maqrizi
mempunyai nama lengkap Taqiyuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir al
Husaini. Ia merupakan murid dari Ibnu kholdun, lahir di desa Barjuwan Kairo 766
H. Al maqrizi sangat mencintai ilmu, berbagai macam ilmu dipelajarinya seperti
fiqih, hadits, dan sejarah dari ulama-ulama terkemuka pada masanya. Spesialisasinya
adalah uang dan inflasi. Interaksinya dengan Ibnu Kholdun dimulai ketika Abu al
Iqtishad (bapak ekonomi) ini tinggal di Kairo dan menjabat sebagai hakim agung
(qadi al qudah) madzhab maliki pada masa pemerintahan sultan Barquq.
Pemikiran Ekonomi Islam Al Maqrizi
·
Konsep Uang
Menurut Al-Maqrizi, baik pada masa
sebelum maupun setelah kedatangan Islam, mata uang digunakan oleh umat manusia
untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja. Untuk mencapai
tujuan ini, mata uang yang dipakai hanya terdiri dari emas dan perak. Berbagai
fakta sejarah tersebut, menurut Al-Maqrizi, mengindikasikan bahwa mata uang
yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun
tradisi, hanya yang terdiri dari emas dan perak. Oleh karena itu, mata uang
yang menggunakan bahan selain kedua logam ini tidak layak sebagai mata uang.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberadaan fulus tetap diperlukan sebagai
alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dan untuk berbagai
biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Dengan kata lain, penggunaan fulus
hanya diizinkan dalam berbagai transaksi yang berskala kecil. Penggunaan mata
uang emas dan perak tidak serta merta menghilangkan inflasi dalam perekonomian
karena inflasi juga dapat terjadi akibat faktor alam dan tindakan
sewenang-wenang dari penguasa.
·
Teori Inflasi
Menurut Al-Maqrizi,
inflasi terjadi ketika harga-harga secara umum mengalami kenaikan dan
berlangsung terus-menerus. Al-Maqrizi membagi Inflasi menjadi dua yatu
Inflasi
akibat berkurangnya persediaan barang(natural inflation) dan inflasi akibat kesalahan
manusia. Inflasi jenis pertama ini juga terjadi di masa Rasulullah dan
khulafaur Rasyidin, yaitu karena kekeringan dan pengangguran.
Sementara untuk jenis inflasi yang kedua, menurut Al-Maqrizi sama dengan
penyebab yang mendasari terjadinya krisis di Mesir, yakni: korupsi dan
administrasi pemerintahan yang buruk, pajak berlebihan yang memberatkan petani,
dan jumlah fulus yang berlebihan. Ini jelas lebih komprehensif dengan yang
dikemukakan oleh Milton Friedman (bapaknya kaum monetaris) yang
menganggap bahwa inflasi hanyalah semacam fenomena moneter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar