Nama lengkap al-Mawardi adalah Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad bin
Habib al-Bagdhadi, yang lebih dikenal dengan nama al-Mawardi. Ia lahir di
basrah pada tahun 364 H/974 M. Beberapa waktu kemudian ia bersama orangtuanya
pindah ke baghdad dan disana ia dibesarkan.
Al-Mawardi hidup pada masa pemerintahan dua khalifah: Al-Qadir
Billah (380-422 H) dan Al-Qa’imu Billah. Masa kehidupan Al-Mawardi ditandai
dengan suasana dan kondisi disintegrasi politik dalam pemerintahan Daulat Bani
Abbas. Pada masa itu, Baghdad yang merupakan pusat pemerintahan Bani Abbas
tidak mampu membendung arus keinginan daerah-daerah yang dikuasainya untuk
melepaskan diri dari Bani Abbas dan membentuk daerah otonom. Ini akhirnya
memunculkan dinasti-dinasti kecil yang merdeka dan tidak mau tunduk pada
kekuasaan Bani Abbas.
Al-mawardi seorang pemikir Islam yang terkenal pada masanya. Yaitu
masa dimana ilmu pengetahuan yang dikembangkan umat Islam mengalami puncak
kejayaannya. Ia juga dikenal sebagai tokoh terkemuka Mazhab Syafi’i dan pejabat
tinggi yang besar pengaruhnya pada Dinasti Abbasiyah. Selain sebagai pemikir
Islam yang ahli di bidang fiqh, sastrawan, politikus dan tokoh terkemuka, ia
juga dikenal sebagai penulis yang sangat produktif.
Al-Mawardi dengan Ilmu yang dimilikinya, ia memulai karirnya
sebagai penasehat hukum dan kemudian menjadi hakim di berbagai daerah.
Prestasinya melambung naik sehingga ia dipercaya menjadi hakim di Ustawa sebuah
kota di Nisapur. Selanjutnya pada tahun 429 H, oleh Khlifak Qasim Billah ia
diberi gelar dengan Aqdhatul Qudhat”. Setelah berpindah dari satu kota kekota
lain sebagai hakim, artinya ia kembali dan menetap di Baghdad, dan mendapatkan
kedudukan yang terhormat pada pemerintahan khalifah Qadir.
Pemikiran
Ekonomi
Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak
pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi
dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia
memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata
pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam
kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang
Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah,
ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam,
seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara,
penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.
Dalam kitabnya al-Ahkam As-Sulthaniyyah, al-Mawardi menempatkan
pembahasan ekonomi dan keuangan Negara secara khusus pada bab 11,12, dan 13
yang masing-masing membahas tentang harta, sedekah, ghanimah, serta harta
jizyah dan Kharaj.
Analisis komparatif atas kitab ini dengan karya-karya sebelumnya
yang sejenis menunjukan bahwa al-Mawardi membahas masalah-masalah keuanagan
dengan cara yang lebih sistematis dan rumit. Sumbangan utama al-Mawardi
terletak pada pendapat mereka tentang pembenaan pajak tanbahan dan
dibolehkannya peminjaman publik.
Negara dan
Aktivitas Ekonomi
Teori keuangan publik selalu terkait dengan peran Negara dalam
kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan
kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari
perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah
(kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan
pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan
pengelolaan dunia.
Dalam perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa
Negara memiliki peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual.
Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan
bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan
stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seperti para pemikir muslim
sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap
anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang
ekonomi, melainkan moral dan agama.
Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan
infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum.
Menurutnya,
“ Jika hidup
dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air
minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus bertanggung jawab untuk
memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara harus memnemukan jalan
untuk memperolehnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar