counters

Senin, 01 Juli 2019

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi


Nama lengkap al-Mawardi adalah Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad bin Habib al-Bagdhadi, yang lebih dikenal dengan nama al-Mawardi. Ia lahir di basrah pada tahun 364 H/974 M. Beberapa waktu kemudian ia bersama orangtuanya pindah ke baghdad dan disana ia dibesarkan.

Al-Mawardi hidup pada masa pemerintahan dua khalifah: Al-Qadir Billah (380-422 H) dan Al-Qa’imu Billah. Masa kehidupan Al-Mawardi ditandai dengan suasana dan kondisi disintegrasi politik dalam pemerintahan Daulat Bani Abbas. Pada masa itu, Baghdad yang merupakan pusat pemerintahan Bani Abbas tidak mampu membendung arus keinginan daerah-daerah yang dikuasainya untuk melepaskan diri dari Bani Abbas dan membentuk daerah otonom. Ini akhirnya memunculkan dinasti-dinasti kecil yang merdeka dan tidak mau tunduk pada kekuasaan Bani Abbas.

Al-mawardi seorang pemikir Islam yang terkenal pada masanya. Yaitu masa dimana ilmu pengetahuan yang dikembangkan umat Islam mengalami puncak kejayaannya. Ia juga dikenal sebagai tokoh terkemuka Mazhab Syafi’i dan pejabat tinggi yang besar pengaruhnya pada Dinasti Abbasiyah. Selain sebagai pemikir Islam yang ahli di bidang fiqh, sastrawan, politikus dan tokoh terkemuka, ia juga dikenal sebagai penulis yang sangat produktif.

Al-Mawardi dengan Ilmu yang dimilikinya, ia memulai karirnya sebagai penasehat hukum dan kemudian menjadi hakim di berbagai daerah. Prestasinya melambung naik sehingga ia dipercaya menjadi hakim di Ustawa sebuah kota di Nisapur. Selanjutnya pada tahun 429 H, oleh Khlifak Qasim Billah ia diberi gelar dengan Aqdhatul Qudhat”. Setelah berpindah dari satu kota kekota lain sebagai hakim, artinya ia kembali dan menetap di Baghdad, dan mendapatkan kedudukan yang terhormat pada pemerintahan khalifah Qadir.

Pemikiran Ekonomi

Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.

Dalam kitabnya al-Ahkam As-Sulthaniyyah, al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan Negara secara khusus pada bab 11,12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta, sedekah, ghanimah, serta harta jizyah dan Kharaj.

Analisis komparatif atas kitab ini dengan karya-karya sebelumnya yang sejenis menunjukan bahwa al-Mawardi membahas masalah-masalah keuanagan dengan cara yang lebih sistematis dan rumit. Sumbangan utama al-Mawardi terletak pada pendapat mereka tentang pembenaan pajak tanbahan dan dibolehkannya peminjaman publik.

Negara dan Aktivitas Ekonomi

Teori keuangan publik selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.

Dalam perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seperti para pemikir muslim sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan moral dan agama.

Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya,

“ Jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara harus memnemukan jalan untuk memperolehnya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar