counters

Selasa, 02 Juli 2019

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taymiyah


Ibnu taimiyyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul awwal 661 H). ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
        
  Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika dan filsafat, serta  menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantarannya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-khoir, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al- Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
        
  Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan public. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawaiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang. Beberapa buah karya pemikiran Ibnu Taimiyah adalah:

Harga yang Adil
           
Konsep harga yang adil pada hakekatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran islam. Alqur’an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu , adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.

Ibnu Taimiyah tampaknya merupakan orang yangpertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah, yakni kompensasi yang sama (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al –mitsl).  Ia menyatakan “kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara dan inilah esensi keadilan (nafs Al-adl).
 Ia juga membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang, serta harga yang adil dan disukai. Tujuan harga yang adil adalah untuk memberikan panduan bagi para penguasa dalam mengembangkan kehidupan ekonomi.

Konsep Upah yang Adil

Ibnu Taimiah mengacu pada tingkat harga yang berlaku di pasar tenaga kerja dan menggunakan istilah upah yang setara. Ia menjelaskan bahwa upa yang setara akan ditentukan oleh upah yang telah diketahui jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Seperti halnya dalam kasus jual atau sewa, harga yang telah diketahui akan diperlakukan sebaga harga yang setara.


Konsep Laba yang Adil
           
Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil sebagai laba yang normal yang secara umum diperoeh dari jenis perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang memperoleh barang untuk mendapatkan pemasukan dan memperdagangkannya di kemudian hari diizinkan melakukan hal tersebut. Namun, ia tidak boleh mengenakan keuntungan terhadap orang-orang miskin yang lebih tinggi daripada yang sedang berlaku, dan seharusnya tidak menaikka harga terhadap mereka yang sedng sangat membutuhkan.

Mekanisme Pasar
            
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi disebabkan oleh penawaran yang menurun akibat inflasi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Jika penawaran terhadap barang meningkat sedangkan penawaran menurun, harga tersebt akan naik. Begitu pula sebaliknya. Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin juga tindakan yang tidak adil.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar