Ibnu taimiyyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul
Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul awwal 661
H). ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan
kakeknya merupakan ulama besar mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan
dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu
menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika
dan filsafat, serta menjadi yang terbaik
diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang,
diantarannya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-khoir, Ibn Abi
Al-Yusr, dan Al- Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
Kehidupan Ibnu
Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi
menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan
public. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas
pada kepiawaiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup
keberaniannya dalam berlaga dimedan perang. Beberapa buah karya pemikiran Ibnu
Taimiyah adalah:
Harga yang Adil
Konsep harga
yang adil pada hakekatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran islam.
Alqur’an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat
manusia. Oleh karena itu , adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan
dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah
Saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi
kepercayaan para konsumen.
Ibnu Taimiyah
tampaknya merupakan orang yangpertama kali menaruh perhatian khusus terhadap
permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan
harga, ia sering kali menggunakan dua istilah, yakni kompensasi yang sama
(‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al –mitsl). Ia menyatakan
“kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara dan
inilah esensi keadilan (nafs Al-adl).
Ia juga
membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang,
serta harga yang adil dan disukai. Tujuan harga yang adil adalah untuk
memberikan panduan bagi para penguasa dalam mengembangkan kehidupan ekonomi.
Konsep Upah yang Adil
Ibnu Taimiah
mengacu pada tingkat harga yang berlaku di pasar tenaga kerja dan menggunakan
istilah upah yang setara. Ia menjelaskan bahwa upa yang setara akan ditentukan
oleh upah yang telah diketahui jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua
belah pihak. Seperti halnya dalam kasus jual atau sewa, harga yang telah
diketahui akan diperlakukan sebaga harga yang setara.
Konsep Laba yang Adil
Ibnu Taimiyah
mendefinisikan laba yang adil sebagai laba yang normal yang secara umum
diperoeh dari jenis perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia
menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif dengan
memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada. Ia
menjelaskan bahwa seseorang yang memperoleh barang untuk mendapatkan pemasukan
dan memperdagangkannya di kemudian hari diizinkan melakukan hal tersebut.
Namun, ia tidak boleh mengenakan keuntungan terhadap orang-orang miskin yang
lebih tinggi daripada yang sedang berlaku, dan seharusnya tidak menaikka harga
terhadap mereka yang sedng sangat membutuhkan.
Mekanisme Pasar
Ibnu Taimiyah
memiliki sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana dalam suatu pasar bebas,
harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Naik turunnya harga
tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang
terlibat transaksi. Bisa jadi disebabkan oleh penawaran yang menurun akibat
inflasi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga
tekanan pasar. Jika penawaran terhadap barang meningkat sedangkan penawaran
menurun, harga tersebt akan naik. Begitu pula sebaliknya. Kelangkaan dan
melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin juga
tindakan yang tidak adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar