counters

Senin, 01 Juli 2019

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Al-Ghazali


Al-Ghazali terlahir dengan nama lengkap Abu Hamid Ahmad ibn Muhammad al-Ghazali at-Thusi, juga dijuluki dengan gelar Hujjah al-Islam. Lahir pada tahun 450 H/1058 M di Tus (sekarang Meshed), sebuah kota kecil di daerah Khurasan (sekarang Iran). Ayahnya bekerja sebagai pemintal benang wol dan menjual hasil prodiksinya sendiri ke pasar-pasar di sekitar tempat tinggalnya. Karena ayahnya penjual benang, maka ia diberi nama panggilan Ghazali, yang dalam bahasa Arab berarti “pembuat benang”. Abu Hamid Al-Ghazali terkenal di Barat sebagai Al-Ghazel, merupakan salah satu pemikir besar Islam.

Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa Arab dan fiqh di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Ushul Fiqh. Pada tahun 483 H (1090 M), ia di angkat menjadi guru di Madrasah Nizhamiyah. Pekerjaannya dilaksanakan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada masa itu menjadikannya sebagai referensi utama.

pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf, karena pada  masa hidupnya, orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis yang mempercayainya Yaum al-Hisab (hari pembalasan). Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab  Ihya ‘Ulum al-din,al-Mustasfa,Mizan Al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.

Al-Ghazali dalam bukunya Ihya ‘Ulum Ad-Diin jus III, hal 291, menyebutkan “hakikat dunia” yang terdiri atas 3 unsur, yaitu benda-benda (materi), adanya bagian manusia, dan pembangunan. Ia mengatakan, “ketahuilah, bahwa dunia ibarat dari adanya benda-benda(materi), adanya bagian masing-masing dunia, dan perlunya masing-masing manusia, dan perlunya masing-masing manusia sibuk membangun. Inilah tiga unsure yang diperlukan. Sebagian orang menduga bahwa dunia dapat berdiri dengan salah satu unsure itu, padahal bukanlah demikian.

Unsur utama yang dikemukakan Al-Ghazali ialah perlu adanya  materi bagi hidup manusia di dunia ini. Kemudian disusul unsure kedua, yaitu masing-masing orang memiliki bagian dari segala materi itu. Lalu unsure terakhir yang lebih penting, ialah manusia sibuk mengadakan pembangunan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan, harus saling mengisi, dan saling berhubungan.

Pada bagian lain diterangkan bahwa manusia sering lalai dan mempermainkan unsure-unsur itu, sehingga diperlukan adanya peraturan untuk memelihara dunia sebaik-baiknya. Al-Ghazali mengataka, “akan tetapi, karena kelalaian dan kejahilan manusia, Tuhan menjadikan peraturan dalam Negara dan kepentingan untuk rakyat. Bahkan, semua urusan dunia diberi peraturan karena kelalaian dan pemikiran yang rendah itu. Kalau semua orang berpikiran sadar dan mempunyai kemauan, baik tentulah semuanya menjadi orang-orang zuhud, orang-orang suci di dunia ini. Kalau tidak demikian, terlantarlah segala jalan prekonomian dan menjadi rusaklah semua manusia,  termasuk kaum zuhud yang suci itu.”

Lalu Al-Ghazali mengajukan suatu teori saling ketergantungan yang di zaman kita ini dikenal dengan inter-dependence, “Setiap manusia, dalam kebutuhan hidupnya, saling bergantung satu sama lain. Kaum produsen yang menghasilkan bahan makanan di desa memerlukan alat-alat industry yang dihasilkan oleh pabrik di kota, dan keduanya memerlukan kaum pedagang akan mengusahakan tukar-menukar barang-barang yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak. Para konsumen memerlukan barang-barang dari pihak produsen. Mereka menjadi produsen karena menghasilkan macam-macam barang-barang yang dihasilkan oleh orang lain.”

Itulah sebabnya, Al-Ghazali menyebutkan, demi kepetingan ekonomi, janganlah semua orang menjadi zuhud, orang suci yang akan menjauhi barang-barang kebutuhan duniawi, baik sebagai penghasilan maupun sebagai pemakai. Karena pekerjaan duniawi itu melalaikan manusia dan menjahilkan mereka, perlu adanya peraturan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak masing-masing, baik peraturan yang datangnya dari perintaah ataupun timbul dari kesadaran dalam pergaulan (masyarakat) terutama peraturan yang datangnya dari Tuhan.

Pemikiran sosio ekonomi al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islam”. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya dalam konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utulitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Seorang poenulis menyatakan bahwa Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh para ekonomi kontemporer (modern). al- Ghazali mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas,manfaat), maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya,mengidentifikasikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial.

Al-Ghazali mengidentiifikasikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (daruriat),kesenangan atau kenyamanan (hajat), dan kemewahan (tahsinaat). Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan tehadap barang-barang psikis.

Disamping itu, Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas  kewajiban sosial (fard al-kifayah) yang sudah di tetapkan Allah: jika hal-hal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secaraefisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Selanjutnya ia jugamengidentifikasikan tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi yaitu,pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan;kedua, untuk mensejahterakan keluarga;dan ketiga,untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Menurutnya, tidak terpenuhinya tiga alasan tersebut ini akan dipersalahkan oleh agama.

Al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga individual,  laba perdagangan dan pendapatan karena nasib baik. Contoh dari sumber ketiga adalah pendapatan melalui warisan, menemukan harta terpendam atau mendapat hadiah. Namun, ia menandaskan bahwa berbagai sumber pendapatan tersebut harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum agama.

Ia bersikap kritis terhadap keadilan yang dipaksakan dalam hal pendapatan dan kekayaan. Selama memungkinkan, pembagian kekayaan harus dilakukan secara suka rela, yang lebih di motivasi oleh kewajiban moral agama terhadap sesama manusia daripada melaliu kekuasaan negara-walaupun kondisi memerlukan pendapat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar