Al-Ghazali terlahir dengan nama lengkap Abu Hamid Ahmad ibn
Muhammad al-Ghazali at-Thusi, juga dijuluki dengan gelar Hujjah al-Islam. Lahir
pada tahun 450 H/1058 M di Tus (sekarang Meshed), sebuah kota kecil di daerah
Khurasan (sekarang Iran). Ayahnya bekerja sebagai pemintal benang wol dan
menjual hasil prodiksinya sendiri ke pasar-pasar di sekitar tempat tinggalnya.
Karena ayahnya penjual benang, maka ia diberi nama panggilan Ghazali, yang
dalam bahasa Arab berarti “pembuat benang”. Abu Hamid Al-Ghazali terkenal di
Barat sebagai Al-Ghazel, merupakan salah satu pemikir besar Islam.
Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan.
Ia pertama-tama belajar bahasa Arab dan fiqh di kota Tus, kemudian pergi ke
kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Ushul Fiqh. Pada tahun 483 H (1090 M), ia
di angkat menjadi guru di Madrasah Nizhamiyah. Pekerjaannya dilaksanakan dengan
sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada masa itu menjadikannya sebagai
referensi utama.
pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf,
karena pada masa hidupnya, orang-orang
kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis
yang mempercayainya Yaum al-Hisab (hari pembalasan). Corak pemikiran ekonominya
tersebut dituangkan dalam kitab Ihya
‘Ulum al-din,al-Mustasfa,Mizan Al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat
al-Muluk.
Al-Ghazali dalam bukunya Ihya ‘Ulum Ad-Diin jus III, hal 291,
menyebutkan “hakikat dunia” yang terdiri atas 3 unsur, yaitu benda-benda
(materi), adanya bagian manusia, dan pembangunan. Ia mengatakan, “ketahuilah,
bahwa dunia ibarat dari adanya benda-benda(materi), adanya bagian masing-masing
dunia, dan perlunya masing-masing manusia, dan perlunya masing-masing manusia
sibuk membangun. Inilah tiga unsure yang diperlukan. Sebagian orang menduga
bahwa dunia dapat berdiri dengan salah satu unsure itu, padahal bukanlah
demikian.
Unsur utama yang dikemukakan Al-Ghazali ialah perlu adanya materi bagi hidup manusia di dunia ini.
Kemudian disusul unsure kedua, yaitu masing-masing orang memiliki bagian dari
segala materi itu. Lalu unsure terakhir yang lebih penting, ialah manusia sibuk
mengadakan pembangunan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan, harus saling mengisi,
dan saling berhubungan.
Pada bagian lain diterangkan bahwa manusia sering lalai dan
mempermainkan unsure-unsur itu, sehingga diperlukan adanya peraturan untuk
memelihara dunia sebaik-baiknya. Al-Ghazali mengataka, “akan tetapi, karena
kelalaian dan kejahilan manusia, Tuhan menjadikan peraturan dalam Negara dan
kepentingan untuk rakyat. Bahkan, semua urusan dunia diberi peraturan karena
kelalaian dan pemikiran yang rendah itu. Kalau semua orang berpikiran sadar dan
mempunyai kemauan, baik tentulah semuanya menjadi orang-orang zuhud, orang-orang
suci di dunia ini. Kalau tidak demikian, terlantarlah segala jalan prekonomian
dan menjadi rusaklah semua manusia,
termasuk kaum zuhud yang suci itu.”
Lalu Al-Ghazali mengajukan suatu teori saling ketergantungan yang
di zaman kita ini dikenal dengan inter-dependence, “Setiap manusia, dalam
kebutuhan hidupnya, saling bergantung satu sama lain. Kaum produsen yang
menghasilkan bahan makanan di desa memerlukan alat-alat industry yang
dihasilkan oleh pabrik di kota, dan keduanya memerlukan kaum pedagang akan
mengusahakan tukar-menukar barang-barang yang dibutuhkan oleh masing-masing
pihak. Para konsumen memerlukan barang-barang dari pihak produsen. Mereka
menjadi produsen karena menghasilkan macam-macam barang-barang yang dihasilkan
oleh orang lain.”
Itulah sebabnya, Al-Ghazali menyebutkan, demi kepetingan ekonomi,
janganlah semua orang menjadi zuhud, orang suci yang akan menjauhi
barang-barang kebutuhan duniawi, baik sebagai penghasilan maupun sebagai
pemakai. Karena pekerjaan duniawi itu melalaikan manusia dan menjahilkan
mereka, perlu adanya peraturan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak
masing-masing, baik peraturan yang datangnya dari perintaah ataupun timbul dari
kesadaran dalam pergaulan (masyarakat) terutama peraturan yang datangnya dari
Tuhan.
Pemikiran sosio ekonomi al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang
dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islam”. Tema yang menjadi
pangkal tolak seluruh karyanya dalam konsep maslahat atau kesejahteraan sosial
atau utulitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua
aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan
masyarakat. Seorang poenulis menyatakan bahwa Al-Ghazali telah menemukan sebuah
konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah
dirindukan oleh para ekonomi kontemporer (modern). al- Ghazali
mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas,manfaat),
maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan
sosial. Selanjutnya,mengidentifikasikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki
kebutuhan individu dan sosial.
Al-Ghazali mengidentiifikasikan aspek ekonomi dari fungsi
kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan
sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (daruriat),kesenangan atau kenyamanan
(hajat), dan kemewahan (tahsinaat). Hierarki tersebut merupakan sebuah
klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan
ordinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang
eksternal dan kebutuhan tehadap barang-barang psikis.
Disamping itu, Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai
bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial
(fard al-kifayah) yang sudah di tetapkan Allah: jika hal-hal ini tidak
dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Ia
menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secaraefisien karena
merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Selanjutnya ia
jugamengidentifikasikan tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan
aktivitas-aktivitas ekonomi yaitu,pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang
bersangkutan;kedua, untuk mensejahterakan keluarga;dan ketiga,untuk membantu
orang lain yang membutuhkan. Menurutnya, tidak terpenuhinya tiga alasan
tersebut ini akan dipersalahkan oleh agama.
Al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang
berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga individual, laba perdagangan dan pendapatan karena nasib
baik. Contoh dari sumber ketiga adalah pendapatan melalui warisan, menemukan
harta terpendam atau mendapat hadiah. Namun, ia menandaskan bahwa berbagai
sumber pendapatan tersebut harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum
agama.
Ia bersikap kritis terhadap keadilan yang dipaksakan dalam hal
pendapatan dan kekayaan. Selama memungkinkan, pembagian kekayaan harus
dilakukan secara suka rela, yang lebih di motivasi oleh kewajiban moral agama
terhadap sesama manusia daripada melaliu kekuasaan negara-walaupun kondisi
memerlukan pendapat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar