Abu Ubaid bernama Lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid
Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Beliau terlahir dikota Hirrah Khurasan sebelah
barat laut Afganistan pada tahun 150 H dari ayah keturunan Byzantium, maula
dari suku Azad.[20] Ia belajar pertamakali dikota asalnya, lalu pada usia 20
dia mulai berkelana dan mencari ilmu ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk
belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih (di mana tidak
dalam satu bidang pun ia bermadzhab tetapi mengikuti dari paham tengah
campuran). Pada tahun 192 H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik (gubernur yang ditunjuk
Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur) menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus
sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H,
setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya. Ia meninggal pada tahun
224 H.
Abû ‘Ubaid dalam Al-Amwal jika dilihat dari sisi filsafat hukum
maka akan tampak bahwa Abû ‘Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama.
Baginya, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan
ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang
berimbang kepada hak-hak individual, publik dan negara; jika kepentingan
individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada
kepentingan publik.
Tulisan-tulisan Abû ‘Ubaid lahir pada masa kuatnya Dinasti
Abbasiyah dan tidak ada masalah legitimasi, sehingga pemikirannya seringkali
menekankan pada kebijakan khalifah untuk membuat keputusan (dengan
kehati-hatian).Khalifah diberikan kebebasan memilih di antara alternatif
pandangannya asalkan dalam tindakannya itu berdasarkan pada ajaran Islam dan
diarahkan pada kemanfaatan kaum Muslim, yang tidak berdasarkan pada kepentingan
pribadi.
Lebih jauh, pengakuannya terhadap otoritas imam dalam memutuskan
untuk kepentingan publik seperti membagi tanah taklukan pada para penakluk
ataupun membiarkan kepemilikannya pada penduduk setempat atau lokal, adalah
termasuk dalam hal tersebut. Mirip dengan itu setelah mengungkap alokasi dari
khums, ia menyebutkan bahwa imam yang adil dapat memperluas batasan-batasan
yang telah ditentukan apabila mendesaknya kepentingan publik. Akan tetapi di
lain pihak, Abû ‘Ubaid dalam pembahasannya secara tegas menekankan bahwa
pembendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh
penguasa untuk kepentingan pribadinya.
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan
poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan
finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai
“capacity to pay” (kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para
penerima Muslim.
Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat
dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Ia
juga menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul
kharaj, jizyah ‘ushur atau zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi
lain bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan
pantas (wajar). Dengan perkataan lain, Abû ‘Ubaid berupaya untuk menghentikan
terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya
penghindaran terhadap pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar