counters

Selasa, 02 Juli 2019

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Asy-Syatibi


Tokoh bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-Syatibi ini banyak mempelajari berbagai disiplin ilmu, namun  ia  lebih  dikenal  sebagai bapak ushul fiqih. Sejumlah  pemikiran ekonominya pun banyak dipengaruhi oleh Imam Al Ghazali, seperti konsep maqashid syariah dan pemungutan pajak.

Mengenai konsep maqashid  syariah, Syatibi mengatakan bahwa tujuannya adalah  mencapai kemaslahahan umat. Hal ini menyangkut pemenuhan kebutuhan manusia yang  dapat terwujud jika memenuhi lima unsur pokok kehidupan. Unsur-unsur pokok kehidupan yang dipaparkan oleh Syatibi sama dengan Al Ghazali. Baca: Manajemen Kinerja Berbasis Maqasid Syariah

Dalam Buku Jejak Rekam Ekonomi Islami (Karnaen Perwataatmadja dan Anis Byarwati, 2008) disebutkan bahwa kemaslahahan manusia dapat terwujud bila lima unsur pokok kehidupan terpelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam kerangka ini Syatibi membagi maqashid menjadi tiga tingkatan, yaitu dharuriyat, hajiyat, tahsiniyah.

Dharuriyat merupakan landasan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Jika dharuriyat tidak terpenuhi maka kehidupan manusia tidak akan seimbang. Sementara hajiyat dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan lima unsur pokok manusia, dan tahsiniyah menjadi penghias dari kehidupan manusia. 

Terkait pemungutan  pajak, Syatibi juga memiliki pandangan sama dengan Ghazali,  dimana pemeliharaan kepentingan umum adalah tanggung jawab bersama masyarakat.  Setiap pemungutan pajak pun harus dilihat dari maslahahnya. Ia berpendapat dalam kondisi tidak mampu melaksanakannya, masyarakat bisa menyumbangkan sebagian  kekayaannya melalui baitul mal. Menurut Syatibi, pemerintah juga dapat memungut pajak-pajak baru terhadap rakyatnya meski pajak-pajak tersebut belum  dikenal sebelumnya dalam sejarah Islam.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar