Tokoh bernama lengkap Abu Ishaq
bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-Syatibi ini banyak mempelajari
berbagai disiplin ilmu, namun ia lebih
dikenal sebagai bapak ushul
fiqih. Sejumlah pemikiran ekonominya pun
banyak dipengaruhi oleh Imam Al Ghazali, seperti konsep maqashid syariah dan
pemungutan pajak.
Mengenai konsep maqashid syariah, Syatibi mengatakan bahwa tujuannya
adalah mencapai kemaslahahan umat. Hal
ini menyangkut pemenuhan kebutuhan manusia yang
dapat terwujud jika memenuhi lima unsur pokok kehidupan. Unsur-unsur
pokok kehidupan yang dipaparkan oleh Syatibi sama dengan Al Ghazali. Baca:
Manajemen Kinerja Berbasis Maqasid Syariah
Dalam Buku Jejak Rekam Ekonomi
Islami (Karnaen Perwataatmadja dan Anis Byarwati, 2008) disebutkan bahwa
kemaslahahan manusia dapat terwujud bila lima unsur pokok kehidupan
terpelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam kerangka ini
Syatibi membagi maqashid menjadi tiga tingkatan, yaitu dharuriyat, hajiyat,
tahsiniyah.
Dharuriyat merupakan landasan
untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Jika dharuriyat
tidak terpenuhi maka kehidupan manusia tidak akan seimbang. Sementara hajiyat
dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan lima unsur pokok
manusia, dan tahsiniyah menjadi penghias dari kehidupan manusia.
Terkait pemungutan pajak, Syatibi juga memiliki pandangan sama
dengan Ghazali, dimana pemeliharaan
kepentingan umum adalah tanggung jawab bersama masyarakat. Setiap pemungutan pajak pun harus dilihat
dari maslahahnya. Ia berpendapat dalam kondisi tidak mampu melaksanakannya,
masyarakat bisa menyumbangkan sebagian
kekayaannya melalui baitul mal. Menurut Syatibi, pemerintah juga dapat
memungut pajak-pajak baru terhadap rakyatnya meski pajak-pajak tersebut
belum dikenal sebelumnya dalam sejarah
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar