Yahya bin Umar merupakan salah satu
fuqaha mazhab Maliki. Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin
Yusuf Al Kannani Al Andalusi ini lahir pada tahun 213 H. dan dibesarkan di
Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan terdahulu, ia berkelana ke berbagai
negeri untuk menuntut ilmu. Pada mulanya, ia singgah di Mesir dan berguru
kepada para pemuka sahabat Abdullahbin Wahab Al-Maliki dan Ibn Al-Qasim.
Setelah itu, ia pindah ke Hijaz dan berguru, di antaranya, kepada Abu Mus’ab
Az-Zuhri.
Akhirnya, Yahya bin Umar menetap di
Qairuwan, Afrika, dan menyempurnakan pendidikannya kepada seorang ahli ilmu
faraid dan hisab, Abu Zakaria Yahya bin Sulaiman Al-Farisi. Dalam perkembangan
selanjutnya, ia menjadi pengajar di Jami’ Al-Qairuwan.
Pada masa hidupnya ini, terjadi
konflik yang menajam anatar fuqaha Malikiyah dengan fuqaha Hanafiyah yang
dipicu oleh persaingan memperebutkan pengaruh dalam pemerintahan. Yahya bin
Umar terpaksa pergi dari Qairuwan dan menetap di Sausah ketika Ibnu ‘Abdun,
yang berusaha menyingkirkan para ulama penentangnya, baik dengan cara
memenjarakan maupun membunuh, atau menjabat qadi di negeri itu. Setelah Ibnu
‘Abdun turun dari jabatannya, Ibrahim
bin Ahmad Al-Aglabi menawarkan jabatan qadi kepada Yahya bin Umar. Namun, ia
menolaknya dan memilitetpa tinggal di Sausah serta mengajar di Jami’ Al-Sabt
hingga akhir hayatnya. Yahya bin Umar wafat pada tahun 289 H.(901 M.).
Kitab Ahkam al Suq
Semasa hidupnya, di samping aktif
mengajar, Yahya bin Umar juga banyak menghasilkan karya tulis hingga mencapai
40 juz.[1] Di anatara beberapa karyanya yang terkenal adalah kitab
al-Muntakhabah fi Ikhtishar al Mustakhrijah fi al fiqh al Maliki dan kitab
Ahkam al Suq.
Kitab ahkam al suq yang berasala
dari benua afrika pada abad ketiga hijriyah ini merupakan kitab pertama di
Dunia Islam yang khusus membahas hisbah dan berbagai hukum pasar, satu
penyajian materi yang berbeda dari pembahasan–pembahasan fiqh pada umumnya,
salah satu hal yang memengaruhinya adalah situasi kota Qairuwan, tempat yahya
bin umar menghabiskan bagian terpenting masa hidupnya. Pada saat itu, kota
tersebut telah memiliki institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H. dan
para penguasanya, mulai dari masa Yazid bin Hatim Al Muhibli hingga sebelum
masa Ja’far al Manshur, sangat memerhatikan keberadaan institusi pasar. Bahkan,
pada tahun 234 H., Qanun, penguasa lembaga peradilan kota tersebut, mengangkat
seorang hakim yang khusus menangani permasalah-permasalahan pasar. Dengan
demikian, pada masa Yahya bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki dua
keistimawaan, yaitu:
1. Keberadaan
institusi pasar mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadai dari para
penguasa.
2. Dalam
lembaga peradilan, terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai
permasalahan pasar.
Tentang kitab Ahkam al Suq, Yahya
bin Umar menyebutkan bahwa penulisan kitab ini dilatarbelakangi oleh dua
persoalan mendasar, yaitu, pertama, hukum syara’ tentang perbedaan kesatuan
timbangan dan takaran perdagangan dalam satu wilayah, kedua: hukum syara’
tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuaan liberalisasi
harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudaratan bagi para konsumen.
Dengan demikian, kitan Ahkam al Suq sebenarnya merupakan penjelasan dari
jawaban kedua persoalan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar