Nama lengkap Al-Syaibani adalah Abu Abdillah Muhammad bin Al-hasan
bin Faraqad Al-Syaibani lahir dikota Wasit Ibu Kota Irak pada akhir masa
pemerintahan Bani Umawiyyah pada tahun 132 H (750M). ayahnya berasal dari
negeri Syaiban di wilayah Jazirah Arab.Al-Syaibani bersama orangtuana pindah ke
kuffah karena saat itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah dengan
mengenyam banyak ilmu diantaranya; Fiqh ahl al-Ra'yi( yang menandalhkan akal),
sastra, bahasa, syair, gramatika, dan mmpelajara ilmu agama seperti Al-qur'an
dan Hadist
Al-Syaibani juga berguru kepada Abu Hanifah di usianya 14 tahun
selama 4 tahun dan juga berguru dengan abu yusuf. Ketika itu Abu Hanifah
meninggal dunia pada tahun 183H(798M). dan mereka tercatat sebagai penyebar
mazhab hanafi Ia juga bertemu dengan Al-Syafi'i ketika belajar al-muwatta pada
Malik bin Anas, hal ini dapat memberikan nuansa pemikiran baru dalam pemikiran
fiqihnya. Al-Syaibani.
Al-Kasb (kerja)
Karya utama Al-Syaibani adalah al-kasb, yang dimana bekerja identik
dengan aktivitas produksi, yang menghasilkan utilitas atau nilai guna dari
sebuah produk dalam islam dapat dikatakan
aktivitas produksi jika barang dan jasa yang dihasilkan memiliki nilai
guna yang mengandung kemashlahatan dan dilihat juga terkait-halal haramnya.
karena bekerja memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia, namun bekerja bukan semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan
hidup tetapi juga mencari keridhoan Allah SWT didalamnya.
Al-Syaibani juga menegaskan bahwa bekerja adalah wajib, sebagaimana
berwudhu hendak melaksanakan sholat, singkatnya segala sesuatu yang dilakukan
yang memberi manfaat dapat dikatakan bekerja, termasuk manfaat atau kebaikan
yang di dapat untuk diri sendiri seperti mencari makan dengan bekerja.
"Apabila
sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak
agar kamu beruntung." (QS.
Al-Jumu'ah 62: Ayat 10)
Klasifikasi Usaha-Usaha
Menurut
Al-Syaibani usaha perekonomian tebagi menjadi 4 yaitu: Pertanian, perdagangan,
sewa-menyewa dan perindustrian. Al-Syaibani mengutamakan usaha pertanian
dibandingkan yang lainnya, karena dari hasil pertanian yang banyak menghasilkan
kebutuhan dasar manusia. Dari segi hukum,
Al-Syaibani
membagi usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu 'ain.
Yang dimaksud fardu kifayah adalah jika tidak ada seorangpun yang melakukan hal
tersebut maka roda perekonomian akan berhenti contohnya; jika tidak ada
samasekali orang yang menjadi petani maka tidak akan ada beras sedangkan
makanan pokok orang indonesia adalah beras maka roda perekonomian akan rusak.
Dan jika ada
beberapa yang melakukannya tanpa harus seluruh masyarakat menjadi petani maka
roda perekonomian akan tetap berjalan. Sedangkan fardu 'ain adalah bentuk dari
pemenuhan individu dan keluarganya, jika tidak ada yang melakukan sesuatu hal
padahal itu sangat berpengaruh dalam kehidupan maka hukumnya akan menjadi fardu
'ain apabila tidak ada orang yang melakukan, dan apabila tidak dilakukan juga
maka akan rusak pula roda perekonomian yang berdampak pula pada kebinasaan diri
nya maupun keluarga yang ditanggungnya.
Kebutuhan-Kubutuhan Ekonomi
Al-Syaibani
mengatakan sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan
yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan 4 perkara, yaitu makan, minum,
pakaian dan tempat tinggal. Dalam ilmu maqoshid hal ini termasuk pada maqoshid
dharuriyat (kebutuhan primer) yang artinya harus dipenuhi demi kemashlahatan
hambaNya dan apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan kerusakan.
Spesialisasi dan Distribusi
Pekerjaan
Al-Syaibani
menyakatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Karena
manusia tidak akan mungkin bisa menguasai segala hal dan kalaupun berusaha
dengan sungguh untuk menguasai hal yang ada didunia ini maka akan terbatas
dengan usianya. Dalam hal ini Allah memudahakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan manusia dengan saling bekerja sama atau tolong menolong dengan
debekali ilmu pengetahuan akan memudahkan dan mendatangkan kemashlahatan
didunia ini. Dalam fiman Allah yang artinya:
"Dan kami telah meninggikan
sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat," (QS.Al-Zukhruf ayat 32)
Al-Syaibani
menandaskan orang kaya membutuhkan orang fakir, contoh: seorang pengusaha kaya
raya ingin mengembangkan usahanya dan mencoba untuk menjadi agen beras, maka
seorang pengusaha tersebut membutuuhkan petani yang mau menjual berasnya kepada
pengusaha tersebut, dan petani pun menginginkan berasnya laku terjual. Dalam
konteks ini Allah berfirman yang artinya:
"Dan
saling tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa..." (QS Al-Maidah ayat: 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar