counters

Selasa, 02 Juli 2019

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Taymiyah


Ibnu taimiyyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul awwal 661 H). ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku.
        
  Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika dan filsafat, serta  menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantarannya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-khoir, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al- Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
        
  Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan public. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawaiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang. Beberapa buah karya pemikiran Ibnu Taimiyah adalah:

Harga yang Adil
           
Konsep harga yang adil pada hakekatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran islam. Alqur’an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu , adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.

Ibnu Taimiyah tampaknya merupakan orang yangpertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah, yakni kompensasi yang sama (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al –mitsl).  Ia menyatakan “kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara dan inilah esensi keadilan (nafs Al-adl).
 Ia juga membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang, serta harga yang adil dan disukai. Tujuan harga yang adil adalah untuk memberikan panduan bagi para penguasa dalam mengembangkan kehidupan ekonomi.

Konsep Upah yang Adil

Ibnu Taimiah mengacu pada tingkat harga yang berlaku di pasar tenaga kerja dan menggunakan istilah upah yang setara. Ia menjelaskan bahwa upa yang setara akan ditentukan oleh upah yang telah diketahui jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Seperti halnya dalam kasus jual atau sewa, harga yang telah diketahui akan diperlakukan sebaga harga yang setara.


Konsep Laba yang Adil
           
Ibnu Taimiyah mendefinisikan laba yang adil sebagai laba yang normal yang secara umum diperoeh dari jenis perdagangan tertentu, tanpa merugikan orang lain. Ia menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim, bersifat eksploitatif dengan memanfaatkan ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi pasar yang ada. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang memperoleh barang untuk mendapatkan pemasukan dan memperdagangkannya di kemudian hari diizinkan melakukan hal tersebut. Namun, ia tidak boleh mengenakan keuntungan terhadap orang-orang miskin yang lebih tinggi daripada yang sedang berlaku, dan seharusnya tidak menaikka harga terhadap mereka yang sedng sangat membutuhkan.

Mekanisme Pasar
            
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi disebabkan oleh penawaran yang menurun akibat inflasi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Jika penawaran terhadap barang meningkat sedangkan penawaran menurun, harga tersebt akan naik. Begitu pula sebaliknya. Kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin disebabkan oleh tindakan yang adil atau mungkin juga tindakan yang tidak adil.




Senin, 01 Juli 2019

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Al-Ghazali


Al-Ghazali terlahir dengan nama lengkap Abu Hamid Ahmad ibn Muhammad al-Ghazali at-Thusi, juga dijuluki dengan gelar Hujjah al-Islam. Lahir pada tahun 450 H/1058 M di Tus (sekarang Meshed), sebuah kota kecil di daerah Khurasan (sekarang Iran). Ayahnya bekerja sebagai pemintal benang wol dan menjual hasil prodiksinya sendiri ke pasar-pasar di sekitar tempat tinggalnya. Karena ayahnya penjual benang, maka ia diberi nama panggilan Ghazali, yang dalam bahasa Arab berarti “pembuat benang”. Abu Hamid Al-Ghazali terkenal di Barat sebagai Al-Ghazel, merupakan salah satu pemikir besar Islam.

Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa Arab dan fiqh di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Ushul Fiqh. Pada tahun 483 H (1090 M), ia di angkat menjadi guru di Madrasah Nizhamiyah. Pekerjaannya dilaksanakan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada masa itu menjadikannya sebagai referensi utama.

pemikiran ekonomi Al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf, karena pada  masa hidupnya, orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis yang mempercayainya Yaum al-Hisab (hari pembalasan). Corak pemikiran ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab  Ihya ‘Ulum al-din,al-Mustasfa,Mizan Al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.

Al-Ghazali dalam bukunya Ihya ‘Ulum Ad-Diin jus III, hal 291, menyebutkan “hakikat dunia” yang terdiri atas 3 unsur, yaitu benda-benda (materi), adanya bagian manusia, dan pembangunan. Ia mengatakan, “ketahuilah, bahwa dunia ibarat dari adanya benda-benda(materi), adanya bagian masing-masing dunia, dan perlunya masing-masing manusia, dan perlunya masing-masing manusia sibuk membangun. Inilah tiga unsure yang diperlukan. Sebagian orang menduga bahwa dunia dapat berdiri dengan salah satu unsure itu, padahal bukanlah demikian.

Unsur utama yang dikemukakan Al-Ghazali ialah perlu adanya  materi bagi hidup manusia di dunia ini. Kemudian disusul unsure kedua, yaitu masing-masing orang memiliki bagian dari segala materi itu. Lalu unsure terakhir yang lebih penting, ialah manusia sibuk mengadakan pembangunan. Ketiganya tidak boleh dipisahkan, harus saling mengisi, dan saling berhubungan.

Pada bagian lain diterangkan bahwa manusia sering lalai dan mempermainkan unsure-unsur itu, sehingga diperlukan adanya peraturan untuk memelihara dunia sebaik-baiknya. Al-Ghazali mengataka, “akan tetapi, karena kelalaian dan kejahilan manusia, Tuhan menjadikan peraturan dalam Negara dan kepentingan untuk rakyat. Bahkan, semua urusan dunia diberi peraturan karena kelalaian dan pemikiran yang rendah itu. Kalau semua orang berpikiran sadar dan mempunyai kemauan, baik tentulah semuanya menjadi orang-orang zuhud, orang-orang suci di dunia ini. Kalau tidak demikian, terlantarlah segala jalan prekonomian dan menjadi rusaklah semua manusia,  termasuk kaum zuhud yang suci itu.”

Lalu Al-Ghazali mengajukan suatu teori saling ketergantungan yang di zaman kita ini dikenal dengan inter-dependence, “Setiap manusia, dalam kebutuhan hidupnya, saling bergantung satu sama lain. Kaum produsen yang menghasilkan bahan makanan di desa memerlukan alat-alat industry yang dihasilkan oleh pabrik di kota, dan keduanya memerlukan kaum pedagang akan mengusahakan tukar-menukar barang-barang yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak. Para konsumen memerlukan barang-barang dari pihak produsen. Mereka menjadi produsen karena menghasilkan macam-macam barang-barang yang dihasilkan oleh orang lain.”

Itulah sebabnya, Al-Ghazali menyebutkan, demi kepetingan ekonomi, janganlah semua orang menjadi zuhud, orang suci yang akan menjauhi barang-barang kebutuhan duniawi, baik sebagai penghasilan maupun sebagai pemakai. Karena pekerjaan duniawi itu melalaikan manusia dan menjahilkan mereka, perlu adanya peraturan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak masing-masing, baik peraturan yang datangnya dari perintaah ataupun timbul dari kesadaran dalam pergaulan (masyarakat) terutama peraturan yang datangnya dari Tuhan.

Pemikiran sosio ekonomi al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial islam”. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya dalam konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utulitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Seorang poenulis menyatakan bahwa Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh para ekonomi kontemporer (modern). al- Ghazali mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas,manfaat), maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya,mengidentifikasikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial.

Al-Ghazali mengidentiifikasikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan (daruriat),kesenangan atau kenyamanan (hajat), dan kemewahan (tahsinaat). Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan tehadap barang-barang psikis.

Disamping itu, Al-Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas  kewajiban sosial (fard al-kifayah) yang sudah di tetapkan Allah: jika hal-hal ini tidak dipenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusiaan akan binasa. Ia menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secaraefisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Selanjutnya ia jugamengidentifikasikan tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi yaitu,pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan;kedua, untuk mensejahterakan keluarga;dan ketiga,untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Menurutnya, tidak terpenuhinya tiga alasan tersebut ini akan dipersalahkan oleh agama.

Al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga individual,  laba perdagangan dan pendapatan karena nasib baik. Contoh dari sumber ketiga adalah pendapatan melalui warisan, menemukan harta terpendam atau mendapat hadiah. Namun, ia menandaskan bahwa berbagai sumber pendapatan tersebut harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum agama.

Ia bersikap kritis terhadap keadilan yang dipaksakan dalam hal pendapatan dan kekayaan. Selama memungkinkan, pembagian kekayaan harus dilakukan secara suka rela, yang lebih di motivasi oleh kewajiban moral agama terhadap sesama manusia daripada melaliu kekuasaan negara-walaupun kondisi memerlukan pendapat tersebut.

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Yahya Bin Umar


Yahya bin Umar merupakan salah satu fuqaha mazhab Maliki. Ulama yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al Kannani Al Andalusi ini lahir pada tahun 213 H. dan dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan terdahulu, ia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Pada mulanya, ia singgah di Mesir dan berguru kepada para pemuka sahabat Abdullahbin Wahab Al-Maliki dan Ibn Al-Qasim. Setelah itu, ia pindah ke Hijaz dan berguru, di antaranya, kepada Abu Mus’ab Az-Zuhri.

Akhirnya, Yahya bin Umar menetap di Qairuwan, Afrika, dan menyempurnakan pendidikannya kepada seorang ahli ilmu faraid dan hisab, Abu Zakaria Yahya bin Sulaiman Al-Farisi. Dalam perkembangan selanjutnya, ia menjadi pengajar di Jami’ Al-Qairuwan.

Pada masa hidupnya ini, terjadi konflik yang menajam anatar fuqaha Malikiyah dengan fuqaha Hanafiyah yang dipicu oleh persaingan memperebutkan pengaruh dalam pemerintahan. Yahya bin Umar terpaksa pergi dari Qairuwan dan menetap di Sausah ketika Ibnu ‘Abdun, yang berusaha menyingkirkan para ulama penentangnya, baik dengan cara memenjarakan maupun membunuh, atau menjabat qadi di negeri itu. Setelah Ibnu ‘Abdun turun  dari jabatannya, Ibrahim bin Ahmad Al-Aglabi menawarkan jabatan qadi kepada Yahya bin Umar. Namun, ia menolaknya dan memilitetpa tinggal di Sausah serta mengajar di Jami’ Al-Sabt hingga akhir hayatnya. Yahya bin Umar wafat pada tahun 289 H.(901 M.).

Kitab Ahkam al Suq

Semasa hidupnya, di samping aktif mengajar, Yahya bin Umar juga banyak menghasilkan karya tulis hingga mencapai 40 juz.[1] Di anatara beberapa karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muntakhabah fi Ikhtishar al Mustakhrijah fi al fiqh al Maliki dan kitab Ahkam al Suq.

Kitab ahkam al suq yang berasala dari benua afrika pada abad ketiga hijriyah ini merupakan kitab pertama di Dunia Islam yang khusus membahas hisbah dan berbagai hukum pasar, satu penyajian materi yang berbeda dari pembahasan–pembahasan fiqh pada umumnya, salah satu hal yang memengaruhinya adalah situasi kota Qairuwan, tempat yahya bin umar menghabiskan bagian terpenting masa hidupnya. Pada saat itu, kota tersebut telah memiliki institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H. dan para penguasanya, mulai dari masa Yazid bin Hatim Al Muhibli hingga sebelum masa Ja’far al Manshur, sangat memerhatikan keberadaan institusi pasar. Bahkan, pada tahun 234 H., Qanun, penguasa lembaga peradilan kota tersebut, mengangkat seorang hakim yang khusus menangani permasalah-permasalahan pasar. Dengan demikian, pada masa Yahya bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki dua keistimawaan, yaitu:

1.   Keberadaan institusi pasar mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadai dari para penguasa.

2.    Dalam lembaga peradilan, terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai permasalahan pasar.

Tentang kitab Ahkam al Suq, Yahya bin Umar menyebutkan bahwa penulisan kitab ini dilatarbelakangi oleh dua persoalan mendasar, yaitu, pertama, hukum syara’ tentang perbedaan kesatuan timbangan dan takaran perdagangan dalam satu wilayah, kedua: hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuaan liberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudaratan bagi para konsumen. Dengan demikian, kitan Ahkam al Suq sebenarnya merupakan penjelasan dari jawaban kedua persoalan tersebut.

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Al Mawardi


Nama lengkap al-Mawardi adalah Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad bin Habib al-Bagdhadi, yang lebih dikenal dengan nama al-Mawardi. Ia lahir di basrah pada tahun 364 H/974 M. Beberapa waktu kemudian ia bersama orangtuanya pindah ke baghdad dan disana ia dibesarkan.

Al-Mawardi hidup pada masa pemerintahan dua khalifah: Al-Qadir Billah (380-422 H) dan Al-Qa’imu Billah. Masa kehidupan Al-Mawardi ditandai dengan suasana dan kondisi disintegrasi politik dalam pemerintahan Daulat Bani Abbas. Pada masa itu, Baghdad yang merupakan pusat pemerintahan Bani Abbas tidak mampu membendung arus keinginan daerah-daerah yang dikuasainya untuk melepaskan diri dari Bani Abbas dan membentuk daerah otonom. Ini akhirnya memunculkan dinasti-dinasti kecil yang merdeka dan tidak mau tunduk pada kekuasaan Bani Abbas.

Al-mawardi seorang pemikir Islam yang terkenal pada masanya. Yaitu masa dimana ilmu pengetahuan yang dikembangkan umat Islam mengalami puncak kejayaannya. Ia juga dikenal sebagai tokoh terkemuka Mazhab Syafi’i dan pejabat tinggi yang besar pengaruhnya pada Dinasti Abbasiyah. Selain sebagai pemikir Islam yang ahli di bidang fiqh, sastrawan, politikus dan tokoh terkemuka, ia juga dikenal sebagai penulis yang sangat produktif.

Al-Mawardi dengan Ilmu yang dimilikinya, ia memulai karirnya sebagai penasehat hukum dan kemudian menjadi hakim di berbagai daerah. Prestasinya melambung naik sehingga ia dipercaya menjadi hakim di Ustawa sebuah kota di Nisapur. Selanjutnya pada tahun 429 H, oleh Khlifak Qasim Billah ia diberi gelar dengan Aqdhatul Qudhat”. Setelah berpindah dari satu kota kekota lain sebagai hakim, artinya ia kembali dan menetap di Baghdad, dan mendapatkan kedudukan yang terhormat pada pemerintahan khalifah Qadir.

Pemikiran Ekonomi

Pada dasarnya, pemikiran ekonomi al-Mawardi tersebut paling tidak pada tiga buah karya tulisannya, yaitu kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, al-Hawi dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Dalam kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din, ia memaparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan dan industry. Dalam kitab al-hawi, salah satu bagiannya, al-Mawardi secara khusus membahas tentang Mudharabah dalam pandangan berbagai mazhab. Dalam kitab al-Ahkam As-Sulthaniyyah, ia banyak menguraikan tentang system pemerintahan dan administrasi agama islam, seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga Negara, penerimaan dan pengeluaran Negara, serta Institusi Hibah.

Dalam kitabnya al-Ahkam As-Sulthaniyyah, al-Mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan Negara secara khusus pada bab 11,12, dan 13 yang masing-masing membahas tentang harta, sedekah, ghanimah, serta harta jizyah dan Kharaj.

Analisis komparatif atas kitab ini dengan karya-karya sebelumnya yang sejenis menunjukan bahwa al-Mawardi membahas masalah-masalah keuanagan dengan cara yang lebih sistematis dan rumit. Sumbangan utama al-Mawardi terletak pada pendapat mereka tentang pembenaan pajak tanbahan dan dibolehkannya peminjaman publik.

Negara dan Aktivitas Ekonomi

Teori keuangan publik selalu terkait dengan peran Negara dalam kehidupan ekonomi. Negara dibutuhkan karena berperan untuk memenuhi kebutuhan kolektif seluruh warga negaranya. Permasalahan inipun tidak luput dari perhatian Negara islam. Al-Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah (kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukanya merupakan suatu keharusan demi terpeliharanya agama dan pengelolaan dunia.

Dalam perspektif ekonomi, pernytaan Al-Mawardi ini berarti bahwa Negara memiliki peran aktif demi trealisasinya tujuan material dan sepiritual. Ia menjadi kewajiban moral bagi bangsa dalam membantu merealisasikan kebaikan bersama, yaitu memelihara kepentingan masyarakat serta mempertahankan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian seperti para pemikir muslim sebelumnya, al-Mawardi memandang bahwa dalam islam pemenuhan dasar setiap anggota masyarakat bukan saja merupakan kewajiban penguasa dari sudut pandang ekonomi, melainkan moral dan agama.

Selanjutnya al-mawardi berpendapat bahwa Negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum. Menurutnya,

“ Jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum, atau rusaknya tembok kota, maka Negara harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, Negara harus memnemukan jalan untuk memperolehnya”.

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Abu Ubaid


Abu Ubaid bernama Lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Beliau terlahir dikota Hirrah Khurasan sebelah barat laut Afganistan pada tahun 150 H dari ayah keturunan Byzantium, maula dari suku Azad.[20] Ia belajar pertamakali dikota asalnya, lalu pada usia 20 dia mulai berkelana dan mencari ilmu ke Kufah, Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qirâ’ah, tafsir, hadis, dan fikih (di mana tidak dalam satu bidang pun ia bermadzhab tetapi mengikuti dari paham tengah campuran). Pada tahun 192 H, Thâbit ibn Nasr ibn Mâlik (gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur) menunjuknya sebagai qâdi’ di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H, setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya. Ia meninggal pada tahun 224 H.

Abû ‘Ubaid dalam Al-Amwal jika dilihat dari sisi filsafat hukum maka akan tampak bahwa Abû ‘Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik dan negara; jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada kepentingan publik.

Tulisan-tulisan Abû ‘Ubaid lahir pada masa kuatnya Dinasti Abbasiyah dan tidak ada masalah legitimasi, sehingga pemikirannya seringkali menekankan pada kebijakan khalifah untuk membuat keputusan (dengan kehati-hatian).Khalifah diberikan kebebasan memilih di antara alternatif pandangannya asalkan dalam tindakannya itu berdasarkan pada ajaran Islam dan diarahkan pada kemanfaatan kaum Muslim, yang tidak berdasarkan pada kepentingan pribadi.

Lebih jauh, pengakuannya terhadap otoritas imam dalam memutuskan untuk kepentingan publik seperti membagi tanah taklukan pada para penakluk ataupun membiarkan kepemilikannya pada penduduk setempat atau lokal, adalah termasuk dalam hal tersebut. Mirip dengan itu setelah mengungkap alokasi dari khums, ia menyebutkan bahwa imam yang adil dapat memperluas batasan-batasan yang telah ditentukan apabila mendesaknya kepentingan publik. Akan tetapi di lain pihak, Abû ‘Ubaid dalam pembahasannya secara tegas menekankan bahwa pembendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya.

Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non-Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai “capacity to pay” (kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim.

Ia membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Ia juga menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj, jizyah ‘ushur atau zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan pantas (wajar). Dengan perkataan lain, Abû ‘Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak.

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Asy-Syaibani


Nama lengkap Al-Syaibani adalah Abu Abdillah Muhammad bin Al-hasan bin Faraqad Al-Syaibani lahir dikota Wasit Ibu Kota Irak pada akhir masa pemerintahan Bani Umawiyyah pada tahun 132 H (750M). ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah Jazirah Arab.Al-Syaibani bersama orangtuana pindah ke kuffah karena saat itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah dengan mengenyam banyak ilmu diantaranya; Fiqh ahl al-Ra'yi( yang menandalhkan akal), sastra, bahasa, syair, gramatika, dan mmpelajara ilmu agama seperti Al-qur'an dan Hadist

Al-Syaibani juga berguru kepada Abu Hanifah di usianya 14 tahun selama 4 tahun dan juga berguru dengan abu yusuf. Ketika itu Abu Hanifah meninggal dunia pada tahun 183H(798M). dan mereka tercatat sebagai penyebar mazhab hanafi Ia juga bertemu dengan Al-Syafi'i ketika belajar al-muwatta pada Malik bin Anas, hal ini dapat memberikan nuansa pemikiran baru dalam pemikiran fiqihnya. Al-Syaibani.

Al-Kasb (kerja)

Karya utama Al-Syaibani adalah al-kasb, yang dimana bekerja identik dengan aktivitas produksi, yang menghasilkan utilitas atau nilai guna dari sebuah produk dalam islam dapat dikatakan  aktivitas produksi jika barang dan jasa yang dihasilkan memiliki nilai guna yang mengandung kemashlahatan dan dilihat juga terkait-halal haramnya. karena bekerja memiliki kedudukan yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, namun bekerja bukan semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi juga mencari keridhoan Allah SWT didalamnya.

Al-Syaibani juga menegaskan bahwa bekerja adalah wajib, sebagaimana berwudhu hendak melaksanakan sholat, singkatnya segala sesuatu yang dilakukan yang memberi manfaat dapat dikatakan bekerja, termasuk manfaat atau kebaikan yang di dapat untuk diri sendiri seperti mencari makan dengan bekerja.

"Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah  Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah 62: Ayat 10)

Klasifikasi Usaha-Usaha

Menurut Al-Syaibani usaha perekonomian tebagi menjadi 4 yaitu: Pertanian, perdagangan, sewa-menyewa dan perindustrian. Al-Syaibani mengutamakan usaha pertanian dibandingkan yang lainnya, karena dari hasil pertanian yang banyak menghasilkan kebutuhan dasar manusia. Dari segi hukum,

Al-Syaibani membagi usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu 'ain. Yang dimaksud fardu kifayah adalah jika tidak ada seorangpun yang melakukan hal tersebut maka roda perekonomian akan berhenti contohnya; jika tidak ada samasekali orang yang menjadi petani maka tidak akan ada beras sedangkan makanan pokok orang indonesia adalah beras maka roda perekonomian akan rusak.

Dan jika ada beberapa yang melakukannya tanpa harus seluruh masyarakat menjadi petani maka roda perekonomian akan tetap berjalan. Sedangkan fardu 'ain adalah bentuk dari pemenuhan individu dan keluarganya, jika tidak ada yang melakukan sesuatu hal padahal itu sangat berpengaruh dalam kehidupan maka hukumnya akan menjadi fardu 'ain apabila tidak ada orang yang melakukan, dan apabila tidak dilakukan juga maka akan rusak pula roda perekonomian yang berdampak pula pada kebinasaan diri nya maupun keluarga yang ditanggungnya.

Kebutuhan-Kubutuhan Ekonomi

Al-Syaibani mengatakan sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan 4 perkara, yaitu makan, minum, pakaian dan tempat tinggal. Dalam ilmu maqoshid hal ini termasuk pada maqoshid dharuriyat (kebutuhan primer) yang artinya harus dipenuhi demi kemashlahatan hambaNya dan apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan kerusakan.

Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan

Al-Syaibani menyakatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Karena manusia tidak akan mungkin bisa menguasai segala hal dan kalaupun berusaha dengan sungguh untuk menguasai hal yang ada didunia ini maka akan terbatas dengan usianya. Dalam hal ini Allah memudahakan manusia untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan saling bekerja sama atau tolong menolong dengan debekali ilmu pengetahuan akan memudahkan dan mendatangkan kemashlahatan didunia ini. Dalam fiman Allah yang artinya:

"Dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat," (QS.Al-Zukhruf ayat 32)

Al-Syaibani menandaskan orang kaya membutuhkan orang fakir, contoh: seorang pengusaha kaya raya ingin mengembangkan usahanya dan mencoba untuk menjadi agen beras, maka seorang pengusaha tersebut membutuuhkan petani yang mau menjual berasnya kepada pengusaha tersebut, dan petani pun menginginkan berasnya laku terjual. Dalam konteks ini Allah berfirman yang artinya:
"Dan saling tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa..." (QS Al-Maidah ayat: 2)



Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf


Abu Yusuf, yang dalam literatur Islam sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Anshori al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi lahir pada tahun 113 H / 731 /732 M di Kufah dan pernah tinggal di Bagdad, serta meninggal pada tahun 182 H / 798 M (Al Maraghi, 2001: 77, Al Baghdadi, tt: 329-338). Ia berasal dari suku Bujailah, salah satu suku Arab. Keluarganya disebut Anshori karena dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Anshor (pemeluk Islam pertama dan penolong Nabi Muhammad SAW) di masa hidupnya di Kufah, yang terkenal sebagai daerah pendidikan yang diwariskan oleh Abdullah Ibnu Mas’ud (W.32 H) seorang sahabat besar Nabi Muhammad SAW (Al Maraghi, 2001: 77, Al Baghdadi, tt: 329-338).

Secara historis dapat diketahui, Abu Yusuf hidup pada masa transisi dua zaman kekhalifahan besar dalam Islam, yaitu pada akhir kekuasaan Bani umayyah di Damascus dan Masa Bani Abbasiyah. Hal ini ditandai dengan adanya persaingan perebutan kekuasaan di kalangan anggota-anggota dinasti Umayyah dengan kemewahan di istana yang telah membawa dinasti ini kepada kelemahan yang pada gilirannya membawa pada kehancuran pada tahun 750 M (K.Hitti, 1970: 281, Lewis, 1988: 73, Nasution, 1985: 67). Ketika itu muncullah kelompok dari Bani Hasyim, sebagai saingan politik Bani Umayyah memperebutkan jabatan Khalifah atau pemerintahan umat Islam. Gerakan oposisi ini dipelopori oleh Abu al-Abbas ibnu Abdul al-Muthalib Ibnu Hasyim, kesatuannya berhasil membunuh Khalifah Marwan II, yaitu khalifah terakhir Bani Umayyah (Dewan, 1993: 135).

Berdasarkan seting sosial kehidupan Abu Yusuf, beliau hidup pada masa transisi dua zaman kekhalifahan dalam Islam, yaitu pada akhir kekuasaan Bani Umayyah dan kekuasaan Bani Abbasiyah. Secara historis Dinasti Abbasiyah eksis setelah munculnya berbagai pemberontakan yang dilakukan oleh keturunan al-Abbas dan para penentang lainnya terhadap kekuasaan dinasti Bani Umayyah di Damascus yang diakhiri dengan terbunuhnya Khalifah Marwan II (Katsir, 1993: 31). Dengan demikian Abdul Abbas yang keturunan Abbasiyah memproklamirkan diri sebagai Khalifah Dinasti Abbasiyah I dengan gelar Saffah (Lewis, 1994: 75).

            Terhadap pemberontakan yang terjadi pada akhir kekuasaan Dinasti Umayyah ini menurut Stephen Humprey (Humprey, 1991: 104) selain dari adanya perbedaan antara muslim dan non muslim suatu hal yang lebih krusial adalah adanya pengabaian terhadap kelompok ekonomi yang merupakan faktor penting dalam sistem produksi dan distribusi.  Sedangkan menurut William Muir (Muir, 1984: 465), masa ini adalah masa peralihan dari pemerintahan Umayyah yang berkesan keras, ke arah pemerintahan Abbasiyah yang lembut dan makmur.

            Kemakmuran tersebut dibuktikan dengan meningkatnya kesejahteraan negara dan rakyat terutama pemerintahan Harun ar-Rasyid. Beliau memajukan perekonomian, perdagangan dan pertanian dengan sistem irigasi. Kemajuan pada sektor-sektor ini menjadikan Bagdad _ibukota pemerintahan Bani Abbas_ sebagai pusat perdagangan terbesar dan teramai di dunia saat itu,dengan pertukaran barang-barang dan valuta dari berbagai penjuru. Negara memperoleh pemasukan yang besar dari kegiatan perdagangan tersebut ditambah pula perolehan dari pajak perdagangan dan pajak penghasilan bumi.           

            Dari beberapa pendapatan tersebut negara mampu membiayai pembangunan sektor-sektor lain seperti pembangunan kota Bagdad dengan gedung-gedungnya yang megah, pembangunan sarana peribadatan, pendidikan, kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang penerjemahan dan penelitian. Selain itu negara mampu memberi gaji yang tinggi kepada para ulama dan ilmuwan. Kemudian negara juga memberikan insentif yang tinggi kepada ulama dan ilmuwan yang mempunyai tulisan atau karya imiah serta hasil penemuan. Dalam analisis historis masa ini ditetapkan sebagai puncak kejayaan Islam atau sering disebut zaman keemasan Islam (The Golden Age of Islam) (Dewan, 1993: 89; Lombard, 1975).

            Pada masa Harun al-Rasyid inilah Abu Yusuf mencapai puncak kariernya dalam jabatan kenegaraan, dengan diangkatnya beliau sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Mahkamah Agung). Namun pada sisi lain karakter politik dan gaya pemerintahan belum memberikan perubahan yang mendasar dari pemerintahan sebelumnya. Sebab gaya pemerintahan Dinasti Abbasiyah secara keseluruhan masih memberi kesan kekuasaan mutlak dan bersifat tidak terbatas. (Hodgson, 2002: 63-66). Terlepas dari beberapa analisis karakteristik penguasa Dinasti Abbasiyah yang dalam beberapa aspek telah memberi kesan absolutisme tersebut, dinasti ini telah memberikan kontribusi kegemilangan pada peradaban muslim di semua aspek kehidupan.