counters

Senin, 01 Juli 2019

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf


Abu Yusuf, yang dalam literatur Islam sering disebut dengan Imam Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Anshori al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi lahir pada tahun 113 H / 731 /732 M di Kufah dan pernah tinggal di Bagdad, serta meninggal pada tahun 182 H / 798 M (Al Maraghi, 2001: 77, Al Baghdadi, tt: 329-338). Ia berasal dari suku Bujailah, salah satu suku Arab. Keluarganya disebut Anshori karena dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Anshor (pemeluk Islam pertama dan penolong Nabi Muhammad SAW) di masa hidupnya di Kufah, yang terkenal sebagai daerah pendidikan yang diwariskan oleh Abdullah Ibnu Mas’ud (W.32 H) seorang sahabat besar Nabi Muhammad SAW (Al Maraghi, 2001: 77, Al Baghdadi, tt: 329-338).

Secara historis dapat diketahui, Abu Yusuf hidup pada masa transisi dua zaman kekhalifahan besar dalam Islam, yaitu pada akhir kekuasaan Bani umayyah di Damascus dan Masa Bani Abbasiyah. Hal ini ditandai dengan adanya persaingan perebutan kekuasaan di kalangan anggota-anggota dinasti Umayyah dengan kemewahan di istana yang telah membawa dinasti ini kepada kelemahan yang pada gilirannya membawa pada kehancuran pada tahun 750 M (K.Hitti, 1970: 281, Lewis, 1988: 73, Nasution, 1985: 67). Ketika itu muncullah kelompok dari Bani Hasyim, sebagai saingan politik Bani Umayyah memperebutkan jabatan Khalifah atau pemerintahan umat Islam. Gerakan oposisi ini dipelopori oleh Abu al-Abbas ibnu Abdul al-Muthalib Ibnu Hasyim, kesatuannya berhasil membunuh Khalifah Marwan II, yaitu khalifah terakhir Bani Umayyah (Dewan, 1993: 135).

Berdasarkan seting sosial kehidupan Abu Yusuf, beliau hidup pada masa transisi dua zaman kekhalifahan dalam Islam, yaitu pada akhir kekuasaan Bani Umayyah dan kekuasaan Bani Abbasiyah. Secara historis Dinasti Abbasiyah eksis setelah munculnya berbagai pemberontakan yang dilakukan oleh keturunan al-Abbas dan para penentang lainnya terhadap kekuasaan dinasti Bani Umayyah di Damascus yang diakhiri dengan terbunuhnya Khalifah Marwan II (Katsir, 1993: 31). Dengan demikian Abdul Abbas yang keturunan Abbasiyah memproklamirkan diri sebagai Khalifah Dinasti Abbasiyah I dengan gelar Saffah (Lewis, 1994: 75).

            Terhadap pemberontakan yang terjadi pada akhir kekuasaan Dinasti Umayyah ini menurut Stephen Humprey (Humprey, 1991: 104) selain dari adanya perbedaan antara muslim dan non muslim suatu hal yang lebih krusial adalah adanya pengabaian terhadap kelompok ekonomi yang merupakan faktor penting dalam sistem produksi dan distribusi.  Sedangkan menurut William Muir (Muir, 1984: 465), masa ini adalah masa peralihan dari pemerintahan Umayyah yang berkesan keras, ke arah pemerintahan Abbasiyah yang lembut dan makmur.

            Kemakmuran tersebut dibuktikan dengan meningkatnya kesejahteraan negara dan rakyat terutama pemerintahan Harun ar-Rasyid. Beliau memajukan perekonomian, perdagangan dan pertanian dengan sistem irigasi. Kemajuan pada sektor-sektor ini menjadikan Bagdad _ibukota pemerintahan Bani Abbas_ sebagai pusat perdagangan terbesar dan teramai di dunia saat itu,dengan pertukaran barang-barang dan valuta dari berbagai penjuru. Negara memperoleh pemasukan yang besar dari kegiatan perdagangan tersebut ditambah pula perolehan dari pajak perdagangan dan pajak penghasilan bumi.           

            Dari beberapa pendapatan tersebut negara mampu membiayai pembangunan sektor-sektor lain seperti pembangunan kota Bagdad dengan gedung-gedungnya yang megah, pembangunan sarana peribadatan, pendidikan, kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan di bidang penerjemahan dan penelitian. Selain itu negara mampu memberi gaji yang tinggi kepada para ulama dan ilmuwan. Kemudian negara juga memberikan insentif yang tinggi kepada ulama dan ilmuwan yang mempunyai tulisan atau karya imiah serta hasil penemuan. Dalam analisis historis masa ini ditetapkan sebagai puncak kejayaan Islam atau sering disebut zaman keemasan Islam (The Golden Age of Islam) (Dewan, 1993: 89; Lombard, 1975).

            Pada masa Harun al-Rasyid inilah Abu Yusuf mencapai puncak kariernya dalam jabatan kenegaraan, dengan diangkatnya beliau sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Mahkamah Agung). Namun pada sisi lain karakter politik dan gaya pemerintahan belum memberikan perubahan yang mendasar dari pemerintahan sebelumnya. Sebab gaya pemerintahan Dinasti Abbasiyah secara keseluruhan masih memberi kesan kekuasaan mutlak dan bersifat tidak terbatas. (Hodgson, 2002: 63-66). Terlepas dari beberapa analisis karakteristik penguasa Dinasti Abbasiyah yang dalam beberapa aspek telah memberi kesan absolutisme tersebut, dinasti ini telah memberikan kontribusi kegemilangan pada peradaban muslim di semua aspek kehidupan.


Kebijakan Ekonomi Islam pada masa Turki Utsmani


Sebagai sebuah negara besar pada eranya, Khilafah Utsmani mempunyai banyak  potensi-potensi yang menjadi penunjang pendapatan negara dan kekuatan militernya. Semua sumber daya ekonomi terdapat di wilayah Utsmani, berikut ini adalah berbagai kekuatan ekonomi di wilayah Turki: 

1.      Daratan

           Di Anatolia, Khilafah Utsmani diwarisi sebuah jalur Caravanserai dari  pendahulu mereka yaitu Selçuk Turks. Jalur ini menjadi semacam keuntungan bagi Utsmani, karena akan menjamin keamanan pengantaran barang dan rombongan karapan dagang dengan di sediakannya penginapan bagi para pedagang serta hewan-hewan tunggangannya di wilayah Jalur Caravanserai. Jalur Caravanserai ini berada di sepanjang wilayah Balkan.

2.      Laut

           Dibawah Sultan Bayazid II, Utsmani mempunyai kekuatan angkatan laut yang kuat. Angkatan laut ditugaskan untuk memberangus para perompak dan melindungi kapal dagang. Secara diplomatik, dengan kekuatan angkatan militer yang kuat lebih lanjut akan menguntungkan, membuat rasa aman masyarakat di wilayah pesisir Utsmani serta kekuatan untuk terus melakukan ekspansi wilayah. Untuk mempertahankan hagemoni Utsmani di laut timur Mediterania, pengembangan akademi angkatan laut terus digalakan. Tujuannya untuk membantu dan mengawasi hubungan dagang antara khilafah Utsmani dengan Venice. Jalur perdagangan yang ada di bawah komando Utsmani ada beberapa wilayah, yaitu Aegean dan Laut Timur Mediterania (komoditas perdagangan di wilayah ini yaitu gandum), kemudian antara Laut Merah dengan Teluk Persia (komoditas perdagangan utamanya yaitu rempah-rempah), Laut Hitam dan Laut Barat Mediterania (komoditasnya yaitu gandum dan kayu).

3.      Pertanian

             Khilfah Utsmani adalah negara pertanian (agrikultur) karena mempunyai lahan yang subur. Rata-rata sumber penghasilan warganya berasal dari usaha keluarga  berskala kecil di bidang pertanian dan pajak sektor pertanian ini berkontribusi 40% bagi sumber pendapatan pajak negara.Ada beberapa faktor peningkatan produktivitas sektor  pertanian Utsmani, seperti perbaikan irigasi, pemberian subsidi, serta peningkatan  peralatan pertanian yang modern yang dilakukan pada abad 19 M. Daerah-daerah yang menjadi sumber pertanian Utsmani yaitu daerah-daerah pegunungan, seperti di Anatolia, salah satu wilayah di provinsi Syiria. Kebijakan politik pemerintah pusat Utsmani, sekali lagi menjadi kemunduran  pertanian Utsmani. Wewenang pejabat-pejabat di daerah terlalu besar, akibatnya untuk menekan pajak yang besar banyak para petani memberikan suap kepada para pejabat untuk mengatur pajak mereka


Intelektual dan Ekonom Muslim Pada Periode Khilafah Utsmani

             Dibandingkan pranata dari berbagai aspek lain, seperti arsitektur, karya seni, dan organisasi militer, perhatian terhadap pranata ekonomi Ottoman amatlah kurang. Sehingga sulit ditemukan pemikir-pemikir besar seperti Ibnu Khaldun (1332-1404), kemudian setelahnya Al-Maqrizi (1364-1441).

Berikut ini ada beberapa pemikir dalam masa Utsmani dengan pemikirannya memiliki pemikiran ekonomi:  

Hajji Khalifah

Bangsa Turki mengenalnya dengan Katib Chelebi. Pada tahun 1630 M, bersama Kocu Bey sekitar tahun 1653 M, menulis tentang fenomena ekonomi Utsmani dalam  perdagangan internasional serta ekonomi domestik. Ahli sejarah pada masa ini lebih cenderung menghindari pembahasan tentang ekonomi.

Cemal Kafadar

Salah seorang pemikir Utsmani yang cenderung pada pemikiran ekonomi ialah Cemal Kafadar,walaupun Kafadar tidak sehebat Ibnu Khaldun ataupun al-Marqiz yang hidup pada penghujung abad ke-16. Kafadar mengkritik kebijakan menurunkan nilai (debasement)terhadap mata uang logam yang diterapkan oleh pemerintah pusat Utsmani untuk mengatasi inflasi.
Mustafa Ali

Nama lain yang juga cukup berpengaruh dalam bidang ekonomi Utsmaniyah ialah Mustafa Ali (1541-1600 M). Ali juga mengkritik kebijakan ekonomi  pemerintahan pusat Utsmani yang terlalu bergantung pada jumlah perputaran uang  beredar dalam mengendalikan inflasi, melalui pemikiran politik, sosial dan analisis sejarah.

                Sedikitnya pemikir-pemikir besar pada masa Utsmani ini, ada beberapa hal yang menjadi mundurnya peradaban pemikiran kaum Muslim ini. El-Ashker menyatakan bahwa dihapuskannya bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara. Kemampuan bahasa Arab merupakan pintu bagi seorang muslim untuk berijtihad terhadap masalah Islam kontemporer dengan penggalian hukum dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma Sahabat. Kemudian kemunduran kaum muslim Utsmani juga dipengaruhi  penetrasi pemikiran Barat ke dalam tubuh kaum muslim serta masuknya misionaris Kristen ke wilayah Utsmani, pejabat sekuler Utsmani mulai mengganti perundangan-undangan Utsmani dengan perundangan-undangan Barat.




Kebijakan Ekonomi Islam pada masa Dinasti Abbasiyah


Khalifah Abbasiyah merupakan kelanjutan dari khalifah Umayyah, dimana pendiri dari khalifah ini adalah keturunan al-Abbas, paman Nabi Muhammad saw, yaitu Abullah al-Saffah Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abdullah Ibn al-Abbas. Dimana pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial dan budaya. Kekuasaan Bani Abbasiyah selama kurang lebih 500 tahun, yakni antara tahun 132 H (750M) sampai dengan 656 H (1258M). Abu al-Abbad al-Safah (750-754 M) adalah pendiri dinasti Bani Abbas.

Pemikiran ekonomi pada Masa Bani Abbasiyah yakni,  dikenalnya istilah Jihbiz, kata Jihbiz berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah Jihbiz mulai dikenal pada masa Muawiyah, akan tetapi fungsi dari Jihbiz tersebut bertambah dengan menerima jasa penukaran uang. Karena pada zaman tersebut diperkenalkan uang jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak).
Berikut adalah beberapa khalifah pada masa Bani Abbasiyah yang berperan dalam perekonomian, diantaranya :

1.      Abu Ja’far Al-Mansur

Beliau memerintahkan dalam waktu yang singkat. Tetapi pada masa pemerintahannya, beliau banyak melakukan konsolidasi dan penerbitan administrasi birokrasi. Ia menciptakan tradisi baru dibidang pemerintahan dengan mengangkat seorang wazir sebagai coordinator departemen. Beliau juga membentuk lembaga protokol negara, seketaris negara, kepolisian negara serta membenahi angkatan bersenjata dan membentuk lembaga kehakiman negara.

Dalam mengendalikan harga-harga, khlaifah al-Mansur memerintahkan para jawatan pos untuk melaporkan harga pasaran dari setiap bahan makanan dan barang lainnya. Khalifah al-Mansur sangat hemat dalam membelanjakan harta Baitul Maal, hal ini terbukti ketika beliau wafat, kekayaan kas negara telah mencapai 810 juta dirham.

2.     Al-Mahdi

Pada masa al-Mahdi perekonomian mulai meningkat dengan peningkatan di sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan seperti perak, emas, tembaga dan besi. Selain itu, perdagangan antar transit timur dan barat yang banyak membawa kekayaan.

Beliau banyak menerapkan kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak. Seperti membangun tempat-tempat persinggahan para musaffir haji, membuat kolam-kolam air bagi para khalifah dagang beserta hewan bawaannya dan memperbanyak jumlah telaga dan perigi. Beliau juga mengembalikan harta yang dirampas oleh ayahnya kepada pemiliknya masing-masing.


3.     Harun al-Rasyid

Popularitas daulah Abbasiyah mencapai puncaknya pada zaman khalifah Harun al Rasyid dan putranya al-Ma’mun. Kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta kesusasteraan berada dalam zaman keemasan.

Pada masa ini pertumbuhan ekonomi berkembang dengan pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya. Beliau membangun Baitul Maal untuk mengurus keuangan negara dengan menunjuk seorang Wazir yang mengepalai beberapa diwan. Pendapatan Baitul Maal dialokasikan untuk riset ilmiah dan penerjemahan buku-buku Yunani, disamping itu juga digunakan untuk biaya pertahanan dan anggaran rutin pegawai.

Selain itu, Khalifah Harun juga sangat memperhatikan masalah perpajakan, sehingga beliau menunjuk Abu Yusuf untuk menyusun sebuah kitab pedoman mengenai aturan perekonomian syari’ah yang mana kitabnya berjudul al-Kharaj.







Kebijakan Ekonomi Islam pada masa Dinasti Umayyah


Keberhasilan yang dicapai Bani Umayyah ini memberikan bentuk pemikiran ekonomi yang berbeda pula, tepatnya ketika dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khalifah Bani Umayyah, kondisi Baitul Maal berubah. Masa pemerintahan Bani Umayyah inilah, Baitul Maal dibagi menjadi dua bagian; umum dan khusus. Pendapatan Baitul Maal umum diperuntukkan bagi seluruh masyarakat umum, sedangkan pendapatan Baitul Maal khusus diperuntukkan bagi para Sultan dan keluarganya. Namun dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan berbagai penyimpangan penyaluran harta Baitul Maal tersebut. Dengan demikian telah disfungsi penggunaan Baitul Maal pada masa pemerintahan Daulah Umayyah.

Di antara para Khalifah Bani Umayyah yang termasyhur dan memberikan banyak pemikirannya di bidang ekonomi adalah:

1.      Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan

Pada masa pemerintahannya, beliau mendirikan dinas pos beserta dengan berbagai fasilitasnya, menertibkan angkatan perang, mencetan uang, dan mengembangkan jabatan professional.

Selain itu, beliau juga menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para tentara, pembentukan tentara professional, serta pengembangan birokrasi seperti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi.

2.      Khalifah Abdul Malik ibn Marwan

Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam muncul di masa beliau. Abd al-Malik mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak mata uang tersendiri dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab serta tetap mencantumkan kalima Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H (659 M). Pembuatan mata uang masa itu didasarkan pemikiran bahwa mata uang selain memiliki nilai ekonomi juga sebagai pernyataan kedaulatan Dinasti Islam. Di samping itu, mata uang juga berfungsi sebagai sarana pengumuman keabsahan pemerintah pada waktu itu yang namanya terpatri pada mata uang tersebut.

Di dunia Islam mengenal dua jenis mata uang utama, yaitu mata uang dinar emas, di ambil dari kata dinarius, dan dirham perak yaitu berasal dari kosa kata Yunani drachmos. Selain kedua jenis tersebut, terdapat mata uang pecahan atau disebut maksur seperti qitha dan mithqal.

Pada empat hijrah dunia Islam mengalami krisis mata uang emas dan perak, maka dibuatlah dari tembaga atau campuran tembaga dengan perak yang disebut dengan fulus (diambil dari Bahasa Latin follis), yaitu mata uang tembaga tipis. Mata uang tersebut juga disebut al-Qarathis karena mirip dengan lembaran kertas.

Setelah muncul mata uang fulus mata uang mulai dihitung. Setelah banyak mata uang bercap Khalifah muncullah kelompok orang-orang memberikan jasa dalam mempermudah transaksi keuangan dan penukaran mata uang yang disebut sebagai para penukar mata uang (as-Shayyarifah). Di samping itu muncul istilah keuangan yang menunjukkan bahwa tempat penukaran berubah fungsinya menjadi Bank.

Selain itu Khalifah Abdul Malik dalam hal pajak dan zakat memberikan kebijakan dengan memberlakukan kewajiban bagi umat Islam untuk membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya. Hal ini mendorong orang non-Muslim memeluk agama Islam. Dengan cara ini, merka terbebas dari pembayaran pajak. Setelah itu, mereka meninggalkan tanah pertaniannya guna mencari nafkah di kota-kota besar sebagai tentara.

Kenyataan ini menimbulkan masalah bagi perekonomian negara. Namun Khalifah Abdul Malik bin Marwan mengembalikan beberapa militer Islam kepada profsinya semula, yakni sebagai petani dan menetapkan kepadanya untuk membayar sejumlah pajak sebagaimana kewajiban mereka sebelum mereka masuk Islam, yakni sebesar beban Kharaj dan Jizyah.

Khalifah Abd al-Malik juga berhasil melakukan penbenahan-pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam. Keberhasilan Khalifah Abd al-Malik diikuti oleh putranya al-Walid ibn Abd al-Malik (705-715 M) seorang yang berkemauan keras dan berkemampuan melaksanakan pembangunan.

3.      Khalifah Umar ibn Abdul Aziz

Selama masa pemerintahannya,beliau menerapkan kembali Islam secara utuh dan menyeluruh. Beliau juga menyerahkan seluruh harta kekayaannya dan keluarganya yang tidak wajar pada kaum muslim melalui Baitul Maal. Beliau juga melindungi dan meningkatkan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan.


Umar juga berupaya untuk membersihkan Baitul Maal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendstribusikanya kepada yang berhak menerimanya. Dan memerintah kepada Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang tidak sah. Untuk melindungi dan meningkatkan kemakmuran masyarakatnya Ia mengurangi beban pajak yang dipungut kaum Nasrani, menghapus pajak untuk kaum muslim, membuat takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa dan lain-lain. Berbagai kebijakan berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.

Pada masa awal pemerintahan dinasti Umayyah, banyak hak-hak anak yatim yang ditinggalkan para pejuang muslim diambil, bahkan hak mereka tidak diberikan sama sekali. Melihat kenyataan tersebut Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan semua harta milik mereka. Tindakan tersebut membuat sambutan positif dan membawa harum namanya dan nama Bani Umayyah.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz juga menetapkan kebijakan mengurangi beban pajak untuk kaum Kristen najran dari 2000 keping menjadi 200 keping karena ternyata kaum najran kebanyakan bukan orang kaya. Beliau juga melarang pembelian tanah non-Muslim kepada umat islam, karena banyak tanah orang Kristen yg menjadi kaum muslim sehingga umat Kristen tidak memiliki lahan untuk digarap. Selain itu bliau mewajibkan kharaj kepada umat islam dan jizyah (pajak jiwa) kepada non-muslim.

Lebih jauh lagi, kholifah Umar Ibn Abdul Aziz menerapkan kebijakan otonomi daerah. Dan setiap wilayah islam memiliki wewenang mengelola zakat dan pajak sendiri-sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan pemerintah akan memberikan subsidi kepada wilayah islam yang minim pendapatan zakat dan pajaknya. Ia juga mengangkat Ibn Jahdam sebagai amil shadaqah yang bertugas mendistribusikan shadaqah secara merata.

Pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan Negara berasal dari zakat, hasil rampasan perang, pajank penghasilan pertanian. Setelah stabilitas perekonomian masyarakat membaik, pajak ditetapkan, akan tetapi, kondisi Baitul Maal yang telah dikembalikan Umar Ibn Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya tidak bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah melunturkan sendi-sendi Baitul Maal. Keadaan demikian berkepanjangan sampai masa kholifah Bani Abbasiyah.









Kebijakan Ekonomi Islam pada Masa Khulafaurrasyidin.


1.      Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shidiq
              Kebijakan-kebijakannya:
·         Menegakkan hukum terhadap orang yang ingkar zakat
·         Merinci dan meneliti pembagian zakat
·         Memasukkan akad-akad dalam perdagangan
·         Anggaran sama rata/anggaran berimbang (balance budget policy)
·         Tunjangan yang beliau terima dikembalikan lagi ke baitul maal
Kebijakan fiskal:
·         Kepemilikan tanah yang ditaklukkan oleh orang muslim tetap bias dimiliki oleh non muslim dan harus membayar kharaj.
·         Mengambil alih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan oleh orang muslim.

2.      Khalifah Umar Bin Khatab
Kebijakan ekonomi khalifah Umar
·         Perkembangan pemikiran Islam mencapai puncak kejayaan.
·         Pendirian lembaga baitul maal
·         Alokasi dan klasifikasi pendapatan Negara
·         Pendapatan zakat dan Ushr untuk local dan 8 asnaf
·         Pendapatan khums dan sedekah untuk fakir miskin
·         Pendapatan kharaj, fa’I dan jizyah untuk biaya operasional
·         Pendapatan lain-lain untuk dana sosial, anak terlantar, dan lain-lain.
Kebijakan fiskal
·         Negara mengambil kekayaan umum dengan mekanisme yang benar.
·         Negara memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai haknya.
·         Negara mengeluarkan pengeluaran insidental berupa subsidi dan untuk menutup hutang.
·         Negara tidak menerima hasil kekayaan yang kotor.

3.      Khalifah Utsman bin Affan
Kebijakan 6 tahun pertama
·         Membentuk armada laut.
·         Membentuk organisasi kepolisian.
·         Mengamankan jalur perdagangan.
·         Membangunjalan raya.
·         Membangun saluran air.
·         Supremasi kelautan.
·         Membagi tanah Negara kepada individu untuk reklamasi.
·         Pengelolaan zakat dari masing-masing orang yang menaksir zakatnya sendiri.

Kebijakan fiskal:
·         Meningkatkan dana pension.
·         Memberikan santunan kepada masyarakat yang berdeda-beda.
Kebijakan 6 tahun kedua
·         Banyan pemberontakan dan perselisihan yang diakibatkan ketidakpuasan berbagai pihak dengan kebijakan beliau.
·         Fungsi baitul maal disalah gunakan untuk member tunjangan kepada pihak-pihak tertentu.
·         Banyak kebijakan yang lebih menguntungkan keluarga beliau.

4.      Khalifah Ali bin Abi Thalib

Kebijakan-kebijakan khalifah Ali:
·         Mencopot gubernur-gubernur yang korup.
·         Melakukan peperangan terhadap orang-orang yang ingin lepas dari kepemimpinannya.
·         Mencetak uang, namun belum sempat beredar.
·         Memberikan sumbangan kepada baitul maal tiap tahunnya.
·         Memberikan tunjangan kepada pengikutnya di Irak.
·         Mempunyai konsep yang jelas mengenai pemerintahan.
·         Menata kembali kebijakan-kebijakan yang dilakukan khalifah Utsman.

Kebijakan ekonomi:
·         Melakukan prinsip pemerataan pada pendistribusian harta baitul maal.
·         Pembekuan supremasi angkatan laut.
·         Menetapkan pajak pada pemilik kebun, pemberian zakat pada sayuran.
·         Menadakan pasar gelap.
·         Mencetak mata uang khusus untuk umat Islam.